Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Jefri Nichol, Polisi: Dia Bukan Target Kami

image-gnews
Aktor Jefri Nichol (kedua kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jefri Nichol menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Aktor Jefri Nichol (kedua kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jefri Nichol menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan dengan terdakwa aktor Jefri Nichol hari ini menghadirkan dua saksi dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Kedua polisi yang menangkap Jefri tersebut mengungkapkan fakta baru dalam kasus narkoba yang menjerat aktor film Dear Nathan itu.

"Target (penangkapan) kami bukan saudara ini (Jefri)," ujar seorang polisi bernama Wahyu Kurniawan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019.

Wahyu menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat ihwal adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Saat melakukan pemantauan, polisi melihat Jefri masuk indekos yang berada di Jalan Kemang Nomor 2 itu.

Kemudian Wahyu dan seorang polisi lainnya, Pipin, membuntuti Jefri hingga masuk ke dalam kamar. "Target kami bukan Jefri, tapi dia yang datang, dia yang kami geledah," ujarnya.

Mereka lalu melakukan penggeledahan serta interograsi singkat. Tanpa polisi duga, Jefri langsung mengaku menggunakan narkoba jenis ganja. Bahkan, Wahyu mengatakan Jefri juga yang menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba tersebut di dalam kulkas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menangkap Jefri pada Selasa, 23 Juli 2019 pukul 23.00. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 6,01 gram daun ganja bekas pakai yang disimpan di dalam ampol.

Dari pengakuannya kepada polisi, Jefri Nichol mengatakan baru dua kali mengonsumsi ganja tersebut, yaitu awal Juli dan 19 Juli 2019. Jefri mengaku tergoda menggunakan ganja tersebut karena kesulitan tidur. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut secara gratis dari seorang temannya yang bernama Triawan.

Dalam persidangan perdana pekan lalu, Jefri tidak menyampaikan pembelaan atas pemakaian narkotika golongan 1 tersebut. Ia hanya menyatakan menyesali perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum memdakwa Jefri Nichol dengan Pasal 111 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah 4 - 12 tahun penjara dan denda Rp 800 - 8 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

59 menit lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

2 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

10 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

11 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

1 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

22 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

22 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

28 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

38 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.