TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan dengan terdakwa aktor Jefri Nichol hari ini menghadirkan dua saksi dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Kedua polisi yang menangkap Jefri tersebut mengungkapkan fakta baru dalam kasus narkoba yang menjerat aktor film Dear Nathan itu.
"Target (penangkapan) kami bukan saudara ini (Jefri)," ujar seorang polisi bernama Wahyu Kurniawan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019.
Wahyu menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat ihwal adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Saat melakukan pemantauan, polisi melihat Jefri masuk indekos yang berada di Jalan Kemang Nomor 2 itu.
Kemudian Wahyu dan seorang polisi lainnya, Pipin, membuntuti Jefri hingga masuk ke dalam kamar. "Target kami bukan Jefri, tapi dia yang datang, dia yang kami geledah," ujarnya.
Mereka lalu melakukan penggeledahan serta interograsi singkat. Tanpa polisi duga, Jefri langsung mengaku menggunakan narkoba jenis ganja. Bahkan, Wahyu mengatakan Jefri juga yang menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba tersebut di dalam kulkas.
Polisi menangkap Jefri pada Selasa, 23 Juli 2019 pukul 23.00. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 6,01 gram daun ganja bekas pakai yang disimpan di dalam ampol.
Dari pengakuannya kepada polisi, Jefri Nichol mengatakan baru dua kali mengonsumsi ganja tersebut, yaitu awal Juli dan 19 Juli 2019. Jefri mengaku tergoda menggunakan ganja tersebut karena kesulitan tidur. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut secara gratis dari seorang temannya yang bernama Triawan.
Dalam persidangan perdana pekan lalu, Jefri tidak menyampaikan pembelaan atas pemakaian narkotika golongan 1 tersebut. Ia hanya menyatakan menyesali perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum memdakwa Jefri Nichol dengan Pasal 111 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah 4 - 12 tahun penjara dan denda Rp 800 - 8 miliar.