TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan akan memanggil unsur dari Pemerintah Provinsi DKI terkait polemik pemotongan kabel serat optik dalam program revitalisasi trotoar, pada Kamis, 19 September 2019.
Surat pemanggilan dari Ombudsman, kata Teguh, akan dikirimkan besok.
“Saat ini surat sudah kami draf. Kamu akan memanggil Dinas Bina Marga, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Biro Hukum Pemprov DKI,” kata Teguh lewat pesan pendek, Senin, 16 September 2019.
Teguh mengatakan pemanggilan itu bertujuan untuk melihat kesesuaian peraturan yang dipakai oleh Pemprov DKI dalam melakukan pemotongan. Ombudsman, kata dia, ingin menangakan apakah pemotongan tersebut dilakukan kepada fasilitas yang tidak berizin atau secara sporadik pada seluruh penyedia jasa pelayanan.
Selain itu, mereka juga ingin mengetahui apakah sudah ada pemberitahuan kepada pemilik jaringan setahun sebelom pemotongan seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas.
Ombudsman juga ingin mengetahui apakah Pemprov telah menyediakan prasarana sesuai yang diamanatkan dalam perda tersebut terkait jaringan utilitas bawah tanah yang busa dipakai para pihak. “Termasuk juga Instruksi Gubernur Nomor 126 Tahun 2018 yang mencantumkan jadwal masing-masing penataan, di mana kawasan Cikini harusnya dilaksanakan bulan Desember 2019,” kata Teguh. “Nanti akan kami konfrontir dengan data Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi),” tambah dia.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya telah meminta pemerintah DKI Jakarta untuk sementara waktu menghentikan pemotongan jaringan utilitas kabel serat optik. Teguh menyatakan, pemotongan itu telah mengganggu layanan internet seperti yang dialami konsumen di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut Teguh, jaringan internet di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat tak berfungsi setelah pemerintah DKI memotong kabel di sepanjang Jalan Cikini Raya. Teguh tak mengetahui berapa lama gangguan itu berlangsung. Kemenhan, lanjut dia, sudah meminta klarifikasi ke pemerintah daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak berhenti memindahkan utilitas dari atas ke bawah trotoar seperti yang diminta Ombudsman DKI. "Kami harus jalan terus dan nanti Ombudsman saya ajak," kata Anies di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 14 September 2019.
Anies merujuk kepada penertiban dengan cara memotong atau menebang kabel sebagai bagian dari revitalisasi trotoar ibu kota. Penertiban itu tak disangka menuai keluhan dari sejumlah kalangan. Itu sebabnya Ombudsman DKI meminta Dinas Bina Marga sebagai pelaku penertiban untuk berhenti sementara waktu.
Menurut Anies, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan sebelum memotong kabel. "Selain itu, mayoritas kabel terpasang atau terbentang tanpa izin," ujar dia. Kisruh potong kabel itu kemudian menjadi perhatian Ombudsman Jakarta Raya tersebut.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI