TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan evaluasi Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara tidak cukup diukur hanya dalam satu bulan, namun harus berkala. Ia pun marencanakan evaluasi ingub itu per tiga bulan.
"Saya rasa tak cukup satu bulan, kita akan berikan evaluasi konprehensifnya per triwulan," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin, 19 September 2019.
Anies mengatakan semua dinas terkait akan melakukan evaluasi atas ingub tersebut berdasarkan sektor masing-masing. Misal, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup yang sudah melakukan evaluasi atas cerobong-cerobong asap yang menyebabkan polusi udara di Jakarta.
Menurut Anies, evaluasi instruksi gubernur tersebut akan melihat perubahan data dari hari ke hari di seluruh sektor pengendalian kualitas udara, termasuk perubahan kualitas udara. Ia menjanjikan hasil evaluasi tersebut akan diumumkan secara berkala dan konprehensif. "Kalau datanya dikumpulkan tiap hari kemudian kualitas udara tiap hari, nanti kita umumkan berkala," ujarnya.
Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus lalu. Melalui instruksi itu, Anies memerintahkan dinas terkait merealisasikan program untuk menekan pencemaran udara di Jakarta. Program itu seperti, perluasan ganjil genap, uji emisi kendaraan pribadi, inspeksi cerobong industri, penanaman tanaman serap polutan tinggi, dan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki.