TEMPO.CO, Jakarta -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Bank Century.
Gugatan itu MAKI ajukan untuk mendesak KPK menyelesaikan dan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bank Century, menyusul keputusan pengadilan pada April 2018 untuk menggelar kembali kasus itu.
"Tapi sudah setahun lebih sejak keputusan pengadilan itu, KPK belum juga menetapkan tersangka. Kasus ini dijemur lah istilahnya," ujar Deputi MAKI Komaryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019.
Komaryono menjelaskan selama ini MAKI proaktif meminta update kasus itu kepada KPK. Namun dari keterangan lembaga antirasuah itu, kasus masih pada tahap penyelidikan.
"Kalau mandeknya kasus ini karena KPK tidak mau melanjutkan atau kerjaan yang menumpuk, ya serahkan saja ke kepolisian atau jaksa," ujar Komaryono.
Pada 9 April 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century. Keputusan itu setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM MAKI.
Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengutip putusan hakim tunggal perkara itu, pada Senin, 9 April 2018.
Putusan hakim itu juga memerintahkan termohon melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.
Hakim memutuskan kasus Bank Century ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.