TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan ada enam dari 13 sumber pajak di Jakarta yang tidak mencapai target pada 2018.
"Memang tahun lalu ada enam jenis pajak yang tidak tercapai, tapi Insya Allah dengan upaya kita tahun 2019 dapat memperoleh target bahkan pelampauan target pajak daerah," kata Faisal di Balai Kota DKI, Senin, 16 September 2019.
Enam sumber pajak yang tidak mencapai target itu adalah pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 106,4 miliar atau 73,39 persen dari target, pajak hiburan sebesar Rp 834,52 miliar dari target Rp 900 miliar (92,73 persen).
Kemudian pajak reklame sebesar Rp 1,022 triliun dari target Rp 1,150 triliun (88,89 persen), pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 787 miliar dari target Rp 825 miliar (95,41 persen), pajak parkir sebesar Rp 513 miliar dari target Rp550 miliar (93,28 persen), pajak bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4,71 triliun dari target Rp 6 triliun (78,57 persen).
Adapun total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan BPRD selama 2018 sebesar Rp 37,53 triliun dari target APBD Perubahan 2018 DKI sebesar Rp 38,12 triliun atau 98,46 persen.
Sementara itu, tahun ini DKI menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 44,180 triliun. "Sampai hari ini sekitar Rp 30 triliun, ini merupakan prestasi luar biasa dan cukup signifikan peningkatannya," kata Faisal.