TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menyelidiki kasus pengendara mobil Honda Mobilio yang menyeret petugas kepolisian Bripka Eka Setiawan di atas kap mobilnya hingga 200 meter.
Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Komisaris Lilik Sumardi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Tavipuddin, SIM pengendara mobil Honda Mobilio tersebut sudah mati.
"SIM-nya sudah mati, ini akan kami proses lebih lanjut," ujar Lilik saat ditemui di Kantor Polres Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019.
Soal alasan pengendara berusaha melarikan diri, Lilik menjelaskan Tavipuddin berusaha kabur karena tak terima ditilang. Tavipuddin melanggar lalu lintas karena parkir di trotoar jalan.
"Dia bilang tak ada rambu lalu lintas di sekitar kejadian, tapi itu bukan alasan parkir sembarangan," ujar Lilik.
Kejadian pengendara seret polisi sejauh 200 meter itu terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kejadian yang viral di media sosial itu berawal saat anggota Polantas Polres Jakarta Selatan Brigadir Kepala Eka Setiawan akan menilang mobil Tavipuddin yang parkir di atas trotoar. Tavipuddin saat itu tengah berbelanja perlengkapan toilet bersama istrinya.
Saat akan ditilang, Tavipuddin tak terima karena merasa tak ada rambu dilarang parkir di sekitar lokasi. Adu argumen lalu terjadi dan berujung pada usaha Tavipuddin melarikan diri.
Tak ingin pelanggar tersebut lepas, Eka berusaha menghentikan mobil Tavipuddin dengan naik ke atas kap mobil. Mobil sempat menabrak satu sepeda motor dan baru berhenti setelah menabrak bagian belakang mobil Toyota Ayla. Beruntung, Eka tak mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Warga dan pemotor yang ditabrak oleh Tavipuddin sempat melampiaskan amarahnya dengan merusak kaca belakang dan pintu mobil. Untuk menghindari amukan warga, Bripka Eka membawa pengendara Honda Mobilio tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Tavipuddin terancam terjerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
KOREKSI: Judul dan naskah berita ini sudah diubah pada hari Selasa, 17 September 2019 untuk memperbaiki keterangan soal mobil pelaku, yaitu Honda Mobilio. Sebelumnya tertulis Honda Brio. Terima kasih.