TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin pabrik atau industri yang menyebabkan polusi udara Jakarta jika tidak melakukan perbaikan. Namun Anies masih memberi tenggat waktu tertentu bagi industri untuk memperbaiki kualitas emisinya.
"Kalau dalam tengat waktu tidak dikoreksi maka kita akan berikan sanksi termasuk pencabutan izinnya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2019.
Anies mengatakan perbaikan atau koreksi tersebut nantinya akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup yang tengah mereview pabrik yang menyebabkan polusi udara.
Anies menambahkan langkah tersebut merupakan pencegahan agar nantinya pabrik-pabrik tidak lagi mengeluarkan residu yang merusak lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya mencatat ada 25 industri rumahan yang mencemari lingkungan di sekitar Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. Industri penyumbang pencemaran itu terdiri dari 23 kegiatan usaha pembakaran arang dan dua kegiatan usaha peleburan alumunium.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono mengatakan puluhan industri tersebut beroperasi 24 jam dan asap sisa pembakarannya sudah dikeluhkan warga sejak lama.
"Warga sekitar berulang kali protes atas kegiatan pembakaran arang dan peleburan alumunium yang dilakukan oleh puluhan UKM tersebut," kata Andono melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 13 September 2019.
Andono menuturkan DLH DKI pernah melakukan pengujian kualitas udara di sekitar lokasi pembakaran arang dan peleburan logam tersebut pada 25-26 Mei 2016. Lokasi pengujian, kata dia, tersebar di empat lokasi, yakni SDN 07 Pagi Cilincing, SDN 07 Pagi Cilincing, area TPU Semper dan akses jalan TPU Semper
Hasil analisa polusi udara ditemukan parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan polutan NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia, kata dia, bisa menyebabkan kesulitan dalam bernapas. Sedangkan, H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan. "Kondisi sekarang polutannya masih sama."