TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mendata sebanyak 445 hektare wilayahnya merupakan kawasan kumuh padat penduduk terdiri dari 112 titik. "Tahun ini kami menyiapkan dana Rp 14 miliar untuk menata 111 hektare kawasan kumuh tersebar di tujuh kecamatan," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, pekan lalu.
Penataan ini mengantisipasi ledakan penduduk di wilayah setempat. Data rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Bekasi tahun 2018-2023, penduduk Kota Bekasi tahun ini mencapai 3,2 juta jiwa dengan tingkat kepadatan 16.500 orang perkilometer, diproyeksikan mencapai 3,7 juta jiwa pada 2023.
Menurut dia, penataan difokuskan peningkatan kualitas infrastuktur sanitasi, dan saluran pembuangan. Penataan ini, kata dia, untuk mencegah meluasnya permukiman kumuh karena faktor pertumbuhan penduduk yang cukup pesat. "Kalau infrastuktur sudah dibangun, masyarakat harus mengikuti," kata Lutfi.
Jumhana menargetkan penataan kawasan kumuh rampung selama lima tahun karena menyesuaikan anggran. Pemerintah daerah juga mengharapkan bantuan pusat melalui program Karya Bhakti yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) dari APBN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Djikron mengatakan pertumbuhan penduduk juga berdampak pada munculnya permukiman liar di wilayah setempat. Paling banyak, penduduk pendatang memanfaatkan lahan pengairan sebagai tempat tinggal.
Pihaknya mencatat ada sembilan titik permukiman liar dan kawasan kumuh yang akan ditertibkan secara bertahap. "Awalnya dibangun semi permanen, tapi lama kelamaan menjadi permanen," kata dia.
Sejauh ini, pemerintah melakukan penertiban berdasarkan kebutuhan lahan karena terbentur penyediaan tempat relokasi atau rumah susun sewa sederhana. Pemerintah baru akan membangun tiga blok rusunawa di Bantargebang pada 2020 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Sekarang kami mulai memproteksi lahan-lahan pemerintah supaya tidak didirikan permukiman liar," kata dia.