TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Kepala Eka Setiawan mencabut laporan polisi terhadap pengemudi yang menyeretnya sekitar 200 meter di atas kap mobil, Tavipuddin, 54 tahun. Bripka Eka mengaku sudah memaafkan si pengemudi yang belakangan diketahui sedang menderita kanker stadium 4 itu.
"Saya akan mencabut laporan yang saya buat. Semoga semua ini ada hikmahnya. Terima kasih," kata Eka di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 September 2019.
Di Polda Metro Jaya, Tavipuddin dan istrinya berjumpa dengan Eka. Tavipuddin meminta maaf secara langsung kepada Eka. Keduanya berjabat tangan dan berpelukan. "Apa yang salah lakukan ini adalah salah, saya mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ucap Tavipuddin dengan suara lirih menahan tangis.
Eka mengatakan informasi tentang kanker yang diderita Tavipuddin didapatkan dari istrinya. Menurut dia, istri pengemudi sangat baik dan kooperatif saat dimintai keterangan. Saat Eka terseret di atas kap, istri Tavipuddin juga berada di dalam mobil.
"Habis di kemo sebanyak enam kali kalau enggak salah, jadi kita maafkan saja, kita ikhlas," ujar Eka.
Kejadian pengendara seret polisi itu terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 6 September 2019. Kejadian yang viral di media sosial itu berawal saat anggota Polantas Polres Jakarta Selatan Brigadir Kepala Eka Setiawan akan menilang mobil Tavipuddin yang parkir di atas trotoar. Tavipuddin saat itu tengah berbelanja perlengkapan toilet bersama istrinya.
Saat akan ditilang, Tavipuddin tak terima karena merasa tak ada rambu dilarang parkir di sekitar lokasi. Adu argumen lalu terjadi dan berujung pada usaha Tavipuddin melarikan diri. Tak ingin pelanggar tersebut lepas, Eka berusaha menghentikan mobil Tavipuddin dengan naik ke atas kap mobil.
Mobil sempat menabrak satu sepeda motor dan baru berhenti setelah menabrak bagian belakang mobil Toyota Ayla. Bripka Eka tak mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Warga dan pemotor yang ditabrak oleh Tavipuddin sempat melampiaskan amarahnya dengan merusak kaca belakang dan pintu mobil. Untuk menghindari amukan warga, Eka membawa pengemudi Honda Mobilio itu ke Polres Jakarta Selatan.