TEMPO.CO, Jakarta - Delapan tersangka yang tergabung dalam jaringan narkoba Malaysia - Batam - Jakarta ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka itu yakni RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL diringkus polisi medio Agustus 2019.
"Empat tersangka kita tangkap di Jakarta dan sisanya ditangkap di Batam," Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 17 September 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap RUD dan ZUL di Hotel Ayusa, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 9 Agustus 2019. Dari kamar hotel itu, sekitar 500 gram sabu disita. Keduanya membawa sabu dari Pelabuhan Batu Ampar Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggunakan kapal.
"Sabu itu dibawa dengan cara disembunyikan dalam sepatu yang dipakai oleh kedua tersangka," ujar Calvijn.
ZUL dan RUD diketahui menerima sabu dari tersangka WAN. Polisi kemudian menciduk WAN di Batam dan menginterogasinya. WAN mengaku mendapat barang dari seorang DPO berinisial Y. Sang buronan itu disebut memerintahkan tersangka JOEL untuk menyerahkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada ZUL dan RUD untuk kemudian dibawa dan diedarkan di Jakarta.
Walau total barang bukti yang yang diserahkan kepada ZUL dan RUD adalah 1,5 kilogram, polisi hanya menemukan 500 gram sabu di Hotel Ayusa saat menangkap keduanya. Ternyata, satu kilogram sabu lainnya sudah diserahkan ZUL dan RUD kepada tersangka LIS.
LIS lantas diringkus di sebuah kontrakan di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur pada 10 Agustus lalu. Saat diinterogasi, LIS mengaku diperintahkan oleh tersangka TK untuk mengambil 1 kilogram sabu dari RUD dan ZUL.
"Sedangkan tersangka TK diperintahkan oleh tersangka MIN untuk mengambil barang tersebut," ujar Calvijn.
Polisi mendapatkan MIN di Tangerang pada 10 Agustus 2019. MIN mengaku memesan 1 kilogram sabu dari DPO berinisial Bule yang berada di Malaysia seharga Rp 500 juta. Namun, uang yang disetornya baru Rp 35 juta.
Setelah melakukan penelusuran, rekening yang dipakai Bule untuk menerima uang dari MIN ternyata atas nama tersangka BUS. Polisi lantas menciduk BUS di Batam pada 12 Agustus 2019. Dari hasil interogasi BUS, sang buronan Bule diketahui ditahan karena kasus narkoba oleh polisi negeri tetangga, Malaysia.
"BUS mengakui rekeningnya memang digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu Bule," kata Calvijn.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam jaringan narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dihukum penjara paling 20 tahun kurungan penjara atau dihukum mati.