TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan ada dua industri peleburan aluminium di Cilincing, Jakarta Utara yang disegel karena diduga mencemari udara.
"Kemarin Walikota bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap industri alumunium," ujar Andono di Balai Kota DKI, Selasa, 17 September 2019.
Andono mengatakan industri alumunium tersebut mengandung unsur kimia hingga mencemari udara. Menurut dia, DARI hasil pemeriksaan Dinas LH, tingkat polusi yang disebebkan oleh dua pabrik itu di atas baku mutu.
Selain itu, kata Andono, pabrik yang disegel tersebut tidak memiliki izin usaha. Dia enggan berkomentar lebih lanjut lantaran penyegelan dilakukan oleh Pemerintahan Jakarta Utara dan Polres. "Lebih jelasnya ke Wali Kota sama Polres yang melakukan penyegelan," ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya mencatat ada 25 industri perumahan yang mencemari lingkungan di sekitar Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. Jumlah tersebut terdiri dari 23 kegiatan usaha pembakaran arang dan dua kegiatan usaha peleburan alumunium.
Andono mengatakan untuk 23 pabrik lainnya yang diduga menyebabkan polusi udara akan diberi pembinaan oleh UMKM. "Yang tidak disegel diberikan pembinaan, nanti bisa dari UMKM atau dinas terkait," ujarnya.