TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap 29 karyawan Sarinah yang terlibat kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Jakarta Pusat ditunda hingga Kamis, 19 September 2019. Jaksa penuntut umum Yerich Mohda mengatakan pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menandatangani berkas tuntutan.
"Tadi saya tunggu sampai sore belum ada kabar, ya sudah," kata Yerich saat ditemui di PN Jakpus, Selasa malam, 17 September 2019.
Yerich menyebut baru menyerahkan berkas tuntutan ke pimpinan Kejati DKI pada Senin lalu. Akan tetapi, menurut dia, pimpinan tak kunjung mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani.
Hakim pun membuka sidang sekitar pukul 18.30 WIB. Yerich menyampaikan sidang dibuka tanpa menunggu kehadiran penasihat hukum. Padahal, penasihat hukum tampak sudah tiba di pengadilan dan menunggu sidang dimulai sejak sore hari. Sidang dibuka oleh hakim ketua, Wadji Pramono.
"Iya tadi tunggu penasihat hukumnnya lama. Hakimnya bilang tunda, tolong sampaikan ke penasihat hukumnya," kata Yerich.
Salah satu penasihat hukum menanyakan kepada awak media apakah jaksa turut hadir dalam persidangan hari ini. Dia mengaku tak masuk ke ruangan ketika sidang berlangsung. Pria berkacamata ini tak bersedia dimintai keterangan.
Penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, juga tak mendampingi kliennya ketika sidang berlangsung. Oky merupakan salah satu penasihat hukum dengan terdakwa bernama Achmad Sanusi. Dari pantauan Tempo, Oky sudah tiba di pengadilan sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Oky, penasihat hukum seharusnya dipanggil terlebih dulu apabila sudah datang. "Yang salah itu tidak ada koordinasi dengan kuasa hukumnya dan ditunda," ujarnya.
Sebanyak 29 karyawan Sarinah terseret kasus 22 Mei. Jaksa mendakwa mereka memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu. Dari 29 terdakwa di sidang kerusuhan 22 Mei, 26 di antaranya bekerja sebagai security, dua orang teknisi, dan satu cleaning service. Mereka dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.