TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan sistem pengujian kendaraan bermotor atau Simpel PKB menggunakan smart card sebagai pengganti dari buku uji kendaraan atau uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan dengan mengganti buku ke smart card tersebut, maka bisa mengatasi aksi pemalsuan buku uji kendaraan yang cukup tinggi. "Selama ini buku uji kendaraan itu banyak pelanggaran-pelanggaran dengan pemalsuan, dengan smart card ini nanti tidak akan bisa lagi dipalsukan," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.
Syafrin mengatakan seluruh data kendaraan akan tercantumkan dalam smart card tersebut, mulai dari hasil-hasil uji kendaraan hingga foto kendaraan tersebut.
Menurut Syafrin, kendaraan yang telah uji kendaraan dengan Simple PKB akan diberi stiker barcode yang bakal ditempel di kendaraan. Sehingga, kata dia, saat ada pemeriksaan petugas tinggal memindai barcode tersebut.
Selain itu, kata Syafrin, program Simple PKB tersebut memberikan pelayanan baru bagi masyarakat, yaitu fitur booking untuk uji KIR. "Jadi masyarakat nanti akan tidak perlu lagi mengantre jika mau uji kendaraan," ujarnya.