Mata wanita berhijab itu pun terlihat berlinang. Suaranya terdengar sedikit tertahan seperti ingin menangis. "Kami sudah hancur. Kecewa, kakak (terdakwa) saya kan kerja. Putusannya lama lagi," kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU), Yerich Mohda, menyatakan dirinya baru menyerahkan berkas tuntutan ke pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehari sebelum sidang. Akan tetapi, hingga waktu persidangan, pimpinan belum menandatangani berkas tuntutan.
Alhasil, hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis, 19 September 2019. "Tadi saya tunggu sampai sore belum ada kabar, ya sudah," kata Yerich saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Tulisan gedung Sarinah yang rusak pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA
Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Sarinah terseret kasus kerusuhan 21-22 Mei. Jaksa mendakwa mereka memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan kantor Bawaslu.
Dari 29 terdakwa yang merupakan karyawan Sarinah, 26 di antaranya bekerja sebagai sekuriti, dua orang teknisi, dan satu cleaning service. Mereka dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.