TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menangani tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Ibu Kota yang mencapai Rp 2,4 Triliun.
Kepala Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sumardji mengatakan akan menggelar razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta. "Khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajaknya atau belum melakukan daftar ulang," ujar Sumardji dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2019.
Kedua instansi juga akan melakukan sosialisasi keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.
Untuk memudahkan warga Jakarta membayar pajak, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru. Selain itu, para penunggak pajak juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Online.
"Melalui channel perbankan dan modern payment channel yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB secara online," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan pemerintah daerah merugi Rp 2,4 triliun karena tunggakan pajak kendaraan bermotor. Lebih dari seribu kendaraan mewah di Ibu Kota disebut menunggak pajak.
Faisal menjelaskan, kendaraan yang masuk ke dalam kategori mewah adalah yang memiliki harga di atas Rp 1 miliar. Menurut dia, kendaraan seperti Lamborghini, Ferarri hingga Rolls Royce pajaknya dalam setahun bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Jumlah tunggakan pajak kendaran bermotor pemilik mobil mewah ini cukup besar. "Segi jumlah lumayan juga, ada 1000-an kalau tidak salah yang akan kami kejar, pajaknya di atas Rp 1 miliar" kata Faisal."Lamborghini itu hampir Rp 150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta hampir Rp 1 miliar, Ferrari hampir Rp 200 juta, jadi pajaknya luar biasa," kata Faisal.