TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M disambut baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa keputusan itu menunjukan bahwa pemberhentian izin pulau reklamasi sudah sesuai prosedur dan regulasi yang telah diatur.
Yayan menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari kerja keras pihaknya dalam mempertahankan argumentasi terkait pencabutan izin tersebut.
"Kita sih sudah maksimal, karena PTUN itu sifatnya administrasi ya," ujar Yayan di DPRD Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Terkait isi putusan pengadilan Yayan enggan berkomentar lebih lanjut karena belum membaca pertimbangan hakim.
"Intinya ditolak, apa putusan hakimnya saya belum baca, nanti kami jelaskan lebih detail," ujarnya.
Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan pencabutan izin reklamasi pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha pada Selasa kemarin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hakim dalam pertimbangan juga menyebutkan secara yuridis, izin prinsip pihak penggugat dalam hal sengketa aquo telah berakhir pada 21 September 2013. Ditambah, Pemprov DKI kala itu mengeluarkan laporan progres verifikasi awal penyelenggaraan reklamasi pantai Utara Jakarta.
Dala, laporan itu disebutkan bahwa PT Manggala Krida Yudha tak menunjukkan adanya progres berupa pembangunan fisik dalam pelaksanaan reklamasi pulau M.
Majelis hakim menilai langkah Pemprov DKI yang mengeluarkan Surat Keputusan pencabutan izin reklamasi sejak 18 Februari lalu tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pelaksanaan reklamasi. Langkah Pemprov DKI juga dinilai hakim tak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).