TEMPO.CO, Bekasi - Kasus anak bunuh bapak terjadi di Kampung Jatimulya RT 7 RW 8, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu 15 September 2019. Seorang remaja 16 tahun, AR, tega menganiaya dengan cara menikam menggunakan pisau hanya karena menolak dinasihati.
Kepala Polsek Tambun Komisaris Siswo mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban dan pelaku tengah menyortir barang bekas di lapaknya. "Korban memberi nasihat, namun pelaku tidak menerima," kata Siswo di kantornya, Rabu 18 September 2019.
Keduanya pun terlibat cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah pisau lalu menikam tubuh ayah tirinya. Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke rumah sakit oleh penduduk setempat. Sedangkan, pelaku pergi begitu saja.
"Korban sempat dirawat di rumah sakit, dua hari kemudian meninggal," ucap Siswo.
Siswo mengatakan, polisi yang menerima laporan pada hari penganiayaan itu segera melakukan penyelidikan. Adapun tersangka yang masih berusia anak-anak itu ditangkap di wilayah Babelan pada keesokan harinya. "Tersangka sekarang telah ditahan."
Tersangka anak bunuh bapak itu kini terancam penjara selama tujuh tahun. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakibatkan matinya orang. Adapun barang bukti disita berupa sebilah pisau yang dipakai menikam korban.