TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik menyerahkan tersangka kasus penganiayaan, Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 19 September 2019. Prosesi penyerahan aktor film televisi itu dilakukan di gedung Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat dan Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng mengatakan, pelimpahan wewenang terhadap Kriss Hatta dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Nomor 7707 tanggal 18 September 2019.
"Dengan ini, tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gede saat menyerahkan Kriss Hatta.
Selain menyerahkan Kriss Hatta, penyidik Polda Metro Jaya memberikan barang bukti terkait kasus itu kepada Kejaksaan. Gede berujar, barang bukti itu berupa hasil visum dan rekaman kamera CCTV. "Perkara ini merupakan penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP," ujar Gede.
Kriss Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena memukul Anthony Hilenaar di sebuah klub malam di Jakarta pada Juli 2019. Kriss mengaku melakukan penganiayaan karena Anthony mengganggu pacarnya.
Sebelumnya, Kriss Hatta pernah ditahan karena kasus pemalsuan akta nikah. Sebulan setelah bebas, dia kembali ditahan karena kasus pemukulan itu.