TEMPO.CO, Jakarta - DPRD dan Pemerintah DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan DKI 2019 hasil dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dalam rapat paripurna.
"Sudah kita saksikan penandatanganan kesepakatan hasil evaluasi Kemendagri atas Raperda APBD Perubahan 2019," kata Ketua DPRD Sementara Pantas Nainggolan dalam rapat paripurna, Kamis, 19 September 2019.
Pantas mengatakan Raperda APBD Perubahan 2019 tersebut sebelumnya sudah dibahas dan disepakati dalam rapat pimpinan DPRD sebelumnya. Hasilnya juga sudah disesuaikan dengan hasil evaluasi Kemendagri.
Dalam rapat pimpinan DPRD, Kemendagri mengevaluasi sembilan kegiatan dalam APBD Perubahan 2019. Evaluasi tersebut meliputi program kebijakan umum, belanja daerah, pendapatan daerah dan pembiayaan.
Kegiatan tersebut, yaitu dana hibah untuk penebusan ijazah Rp 5 miliar, anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung di TPST Bantargebang Bekasi sebesar Rp 836 juta, anggaran santunan asuransi pohon tumbang Rp 1 miliar, anggaran hunian sementara bagi korban bencana Rp 287 juta.
Lalu program penggantian insidentiL ME gedung Rp 209 juta dan penggantian insidentil sipil gedung Rp 1,9 miliar, iuran bagi hasil iuran pengusahaan hutan Rp 22 juta, bagi hasil sumber daya hutan Rp 69.142 dan bagi hasil dana reboisasi Rp 73.279.
Dalam rapat tersebut, untuk dana hibah penebusan ijazah disepakati untuk dimasukan ke belanja tidak terduga. Sebab, program itu muncul karena baru diterbitkan pada 20 Agustus setelah KUPA PPAS APBD Perubahan 2019 sudah disepakati. Sedangkan delapan program lainnya tetap terlaksana karena telah terealisasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Perda APBD Perubahan DKI 2019 tidak ada perbedaan dengan yang sebelumnya dibahas. "Tadi sudah disahkan," ujarnya.