TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan penyidik masih menggali keterangan lima orang saksi dalam kasus polusi udara yang diduga disebabkan oleh dua rumah industri peleburan alumunium di kawasan Cilincing.
"Satu orang pemilik dan empat karyawannya," ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 September 2019.
Menurut Budhi, kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Saat ini, kata dia, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lain.
Salah satunya tentang data pelanggaran batas baku mutu oleh dua pabrik tersebut. Data yang diterima polisi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta disebut baru hasil pemeriksaan pada 2017. "Kami sedang minta yang terbaru untuk tambahan kami dalam proses penyidikan," kata Budhi.
Menurut Budhi, dua pabrik tersebut diduga tidak hanya melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Setelah meminta data ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dua pabrik diketahui juga tidak mengantongi izin sehingga terancam dijerat Undang-Undang Perdagangan. "Kemungkinan bisa dijerat dua undang-undang," kata dia.
Pemerintah DKI Jakarta dan kepolisian telah menyegel dua pabrik tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan industri itu mengandung unsur kimia yang mencemari udara. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat polusi udara yang disebebkan oleh dua pabrik itu di atas baku mutu. "Kemarin Wali Kota bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap industri alumunium," ujarnya di Balai Kota DKI, Selasa, 17 September 2019. Hari ini, pemerintah juga membongkar industri arang yang diduga mencemari udara.