TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada 29 karyawan Sarinah pada Kamis, 19 September 2019. Mereka divonis bersalah karena memberikan air kepada pendemo saat kerusuhan 22 Mei di sekitar Bawaslu.
"Agenda hari ini sidang langsung membacakan tuntutan, pledoi dan hakim langsung memberikan vonis kepada terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, Oky Wirata Siagian seusai menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.
Para karyawan itu divonis pasal 212 juncto pasal 214 junto pasal 56 KUHP.
Oky menuturkan para terdakwa itu awalnya dituntut delapan bulan penjara. Selaku penasihat hukum langsung membacakan pembelaan atau pledoi setelah jaksa membacakan tuntutan.
Dalam pledoinya, Oky menyatakan bahwa semua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituntut jaksa, yakni turut serta dalam aksi kerusuhan di kawasan Bawaslu karena memberikan minum massa. Sebab, air yang diberikan karyawan Sarinah kepada massa saat kerusuhan tidak digunakan untuk menyerang petugas.
Dalam hukum pidana, Oky mengatakan terdapat konsep kausalitas sebab akibat. Unsur bantuan air minum diberikan karyawan tidak terbukti sebagai alat dan sarana yang digunakan saat tindak pidana berlangsung dalam kerusuhan ini.
Menurut Oky, penuntut pun tidak bisa membuktikan bahwa air iyang diberikan karyawan Sarinah itu sebagai alat yang digunakan untuk menyerang polisi saat kerusuhan. Ia juga menyesalkan putusan hakim yang memvonis terdakwa bersalah. "Saya sangat menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak memperhatikan analisa mengenai fakta persidangan, meski vonis lebih ringan dari tuntutan," kata Oky. "Para terdakwa akan dibebaskan Senin pekan depan."