TEMPO.CO, Jakarta - Perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta sudah berlangsung selama dua pekan, sejak Senin, 9 September 2019. Namun masih saja ada pengendara yang belum mengetahui ruas jalan yang memberlakukan pembatasan pelat nomor kendaraan itu.
Di Jalan Tomang Raya, misalnya. Dalam satu jam, sekitar 10 kendaraan roda empat dengan plat ganjil dikenakan tilang oleh polisi pada Jumat, 20 September 2019. Sesuai tanggal hari ini, hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintasi jalan itu.
Sejak pukul 06.00, lima polisi berjaga untuk menertibkan pelanggar ganjil genap.
Petugas kepolisian bernama Edi mengatakan tujuh pengendara telah kena tilang sejak pukul 06.00 WIB di Jalan Tomang Raya. Jumlah tersebut berkurang dari hari-hari sebelumnya. "Biasanya 15," kata Edi.
Namun, masih ada pengendara yang belum mengetahui ganjil genap di Jalan Tomang Raya ini. Salah satunya, Budianto yang jarang melewati jalan tersebut terpaksa harus menerima surat tilang dari polisi. "Belum tahu, jarang lewat sini," kata Budianto.
Vibi, pengendara roda empat asal Tangerang mengaku lupa karena terburu-buru. Dirinya keluar dari Tol Tangerang -Jakarta menuju Jalan Tomang Raya dan diberhentikan oleh polisi.
"Lupa, saya buru-buru mama saya masuk rumah sakit Husada, tadi ditelepon sama susternya, saya lupa ganjil genap," kata Vivi.
Ada juga pengendara yang sudah tahu dan sempat ingin menghindari ruas jalan yang tidak dijaga oleh polisi. Namun karena polisi yang berjaga tersebar, dirinya tetap menerima surat tilang dari polisi.
"Mau ke Cawang, tadinya mau lewat tol agak ragu juga, pas sampai Harapan Kita baru inget ganjil genap, pasrah, tadinya mau saya belokin sini tapi ada polisi," kata Andrias.
Pelanggar lain yang kena tilang, Maulana, mengatakan perluasan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta ini menyulitkan pengendara roda empat. "Ribet jadinya," kata warga Tangerang Selatan itu.
MARVELA | TD