TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan aturan untuk menindak pengendara yang menerobos jalur sepeda usai uji coba pada November nanti.
"Uji coba sampai 19 November, setelah itu kita akan kordinasi ke penegakan hukum," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2019.
Syafrin mengatakan selain pembatas, jalur sepeda akan dilengkapi marka. Maka penilangan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas.
Syafrin menyebutkan berdasarkan UU tersebut bagi pelanggar rambu-rambu termasuk marka jalur sepeda khusus akan didenda sanksi Rp 500 ribu. Dalam UU lalu lintas, kata dia, pengendara bermotor juga diwajibkan untuk memprioritas pejalan kaki dan peseda.
Syafrin mengatakan telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menerapkan regulasi itu nantinya. "Iya penambahan jalur ini juga kami sudah berkordinasi dengan kepolisian," ujarnya.
Saat ini DKI Jakarta sedang uji coba penambahan jalur sepeda sepanjang 25 kilometer, dari Jalan Pemuda Rawamangun hingga Gambir Jakarta Pusat. Jalur sepeda itu saat ini baru ditandai dengan cat dan cone sebagai pembatas.
DKI menargetkan penambahan jalur sepeda tahun ini sepanjang 63 kilometer dalam tahun ini. Pembangunan tersebut akan dikerjakan dalam tiga fase.