Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Ini Klarifikasi Polda Metro

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ratusan massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme melakukan aksi solidaritas untuk West Papua di Markas TNI AD menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019. Dalam aksinya massa menyerukan kepada pemerintah agar memberikan hak menentukan nasib sendiri untuk mengakhiri rasisme dan penjajahan di bumi West Papua. TEMPO/Subekti.
Ratusan massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme melakukan aksi solidaritas untuk West Papua di Markas TNI AD menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019. Dalam aksinya massa menyerukan kepada pemerintah agar memberikan hak menentukan nasib sendiri untuk mengakhiri rasisme dan penjajahan di bumi West Papua. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan instansinya dalam menangani kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara.

Polda dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional oleh Tim Advokasi Papua.

"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan kemanan negara," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 September 2019.

Karena bukan kasus biasa, ujar Argo, pendampingan kuasa hukum terhadap para tersangka diatur sesuai dengan pasal 115 Ayat 2 KUHAP.

"Terhadap kasus keamanan negara, maka kuasa hukum hanya melihat dari jauh," kata dia.

Argo juga mengklaim bahwa penangkapan terhadap para tersangka telah sesuai aturan dan memiliki surat. Terhadap kunjungan tahanan, dia berujar ada standar operasional prosedur atau aturannya yakni hanya diperbolehkan pada hari Selasa dan Jumat.

"Jam kunjung tahanan juga ada aturannya," kata dia.

Dalam kasus dugaan makar pengibaran bendera Bintang kejora di Istana Negara saat unjuk rasa pada 28 Agustus lalu., polisi menangkap enam orang tersangka. Mereka adalah Surya Anta Ginting, Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Erina Elopere alias Wenebita Gwijangge.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oky Wiratama, kuasa hukum Surya Anta mengatakan bahwa kliennya ditahan di sel biologis di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua itu ditahan di sel isolasi dengan ventilasi udara yang kecil. Oky menduga terjadi beberapa pelanggaran oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

“Terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis papua yang ada di dalam Mako Brimob,” tutur Oky di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Menurut Oky, ia bersama tim sudah mematuhi prosedur hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015. Bahkan mereka sudah berkirim surat untuk meminta izin, namun akses tetap dibatasi dengan dipersilakan masuk namun dibatasi satu orang.

Pelanggaran selanjutnya, ujar Oky, polisi tidak memberikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) bagi enam aktivis Papua ini. “Yang mana hal itu merupakan hak bagi keluarga maupun kuasa hukum itu tidak diberikan sama sekali,” kata dia.

Oky lantas mengadukan dugaan pelanggaran dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu oleh Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, ia juga mengadukan soal pelanggaran yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap pengacara mahasiswa Papua, Veronica Koman.

M YUSUF MANURUNG | FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

3 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

4 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

4 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

6 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

7 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

39 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan bakal menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK. Kapolri dan Kompolnas penasaran sosok Kapolda yang dimaksud.


TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

39 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

Kompolnas turut menanggapi pernyataan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud soal akan membawa Kapolda sebagai saksi kecurangan Pilpres 2024.


Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

41 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa pemilu di MK, yang melibatkan personel polisi sebagai saksi.


Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

42 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?


Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

42 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.