TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan instansinya dalam menangani kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara.
Polda dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional oleh Tim Advokasi Papua.
"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan kemanan negara," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 September 2019.
Karena bukan kasus biasa, ujar Argo, pendampingan kuasa hukum terhadap para tersangka diatur sesuai dengan pasal 115 Ayat 2 KUHAP.
"Terhadap kasus keamanan negara, maka kuasa hukum hanya melihat dari jauh," kata dia.
Argo juga mengklaim bahwa penangkapan terhadap para tersangka telah sesuai aturan dan memiliki surat. Terhadap kunjungan tahanan, dia berujar ada standar operasional prosedur atau aturannya yakni hanya diperbolehkan pada hari Selasa dan Jumat.
"Jam kunjung tahanan juga ada aturannya," kata dia.
Dalam kasus dugaan makar pengibaran bendera Bintang kejora di Istana Negara saat unjuk rasa pada 28 Agustus lalu., polisi menangkap enam orang tersangka. Mereka adalah Surya Anta Ginting, Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Erina Elopere alias Wenebita Gwijangge.
Oky Wiratama, kuasa hukum Surya Anta mengatakan bahwa kliennya ditahan di sel biologis di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua itu ditahan di sel isolasi dengan ventilasi udara yang kecil. Oky menduga terjadi beberapa pelanggaran oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya.
“Terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis papua yang ada di dalam Mako Brimob,” tutur Oky di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Menurut Oky, ia bersama tim sudah mematuhi prosedur hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015. Bahkan mereka sudah berkirim surat untuk meminta izin, namun akses tetap dibatasi dengan dipersilakan masuk namun dibatasi satu orang.
Pelanggaran selanjutnya, ujar Oky, polisi tidak memberikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) bagi enam aktivis Papua ini. “Yang mana hal itu merupakan hak bagi keluarga maupun kuasa hukum itu tidak diberikan sama sekali,” kata dia.
Oky lantas mengadukan dugaan pelanggaran dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu oleh Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, ia juga mengadukan soal pelanggaran yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap pengacara mahasiswa Papua, Veronica Koman.
M YUSUF MANURUNG | FIKRI ARIGI