Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurul Qomar Daftar Calon Wali Kota Depok, Kasus Ijazah Palsu?

image-gnews
Pelawak dan mantan anggota DPR RI dua periode, Nurul Qomar, saat menyerahkan berkas penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 ke DPC PDIP Kota Depok, Jumat 20 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Pelawak dan mantan anggota DPR RI dua periode, Nurul Qomar, saat menyerahkan berkas penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 ke DPC PDIP Kota Depok, Jumat 20 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Komedian yang juga mantan anggota DPR RI dua periode, Nurul Qomar, meyakini kasus hukum pemalsuan ijazah yang sedang menjeratnya kental muatan politik. Tujuannya, menghilangkan namanya dari panggung politik.

“Saya kan aslinya dapat kursi DPR RI tahun ini, cuma ada teman yang main di tikungan akhir, dia khawatir kalau saya dilantik,” kata Qomar saat mengembalikan formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Depok di Kantor PDIP Kota Depok, Jumat 20 September 2019.

Qomar mengatakan, kasus hukumnya itu bermula pada 2018 saat dirinya ikut proses Pilkada Kabupaten Cirebon. “Saat itu saya mundur dari jabatan saya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus),” kata pelawak kelompok Empat Sekawan itu.

Menurut Qomar, keputusan mundur itu ditolak mahasiswanya yang berujung pada aksi mogok para mahasiswa. Ketua yayasan. kata dia menambahkan, lalu merasa dipermalukan dengan aksi mahasiswa itu.

Hal itu, lanjutnya, lantas dimanfaatkan oleh pesaing politiknya hingga kasus tersebut terus mencuat. “Saya yakin saya benar, ijazah S2 saya dan saat ini saya sedang menyelesaikan studi S3,” kata pria yang juga dikenal sebagai pendakwah itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, masih melaksanakan sidang perkara pemalsuan ijazah itu. Qomar didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memalsukan surat keterangan lulus S2 dan S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Surat itu dipalsukan untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Rektor Umus pada Januari 2017.

Akibat perbuatannya itu, Umus dianggap mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.379.488 per bulan selama kurang lebih 10 bulan selama Qomar menjabat rektor. Selain hilangnya kepercayaan mahasiswa dan publik terhadap Yayasan Umus. Akibat perbuatannya itu, Nurul Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, mengatakan tidak akan menyinggung soal kasus hukum itu. “Kami tidak mau masuk ke ranah itu," katanya sambil menambahkan, "Siapapun bisa mendaftarkan diri.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasto PDIP: Tidur Saat Demokrasi Terancam, akan Bangun di Alam Kediktatoran

47 menit lalu

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto saat memberikan penjelasan tentang persiapan kampanye akbar Pasangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Dalam keteranganya, Hasto menyinggung pertemuan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo karena gagalnya panen dalam program food estate Kemenhan itu lah yang membuat Presiden Jokowi makan bakso bersama. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto PDIP: Tidur Saat Demokrasi Terancam, akan Bangun di Alam Kediktatoran

Sekjen PDIP mengatakan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur mulai dari hulu ke hilir.


Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

5 jam lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat


Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

7 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

Anggota DPR mengatakan bahwa jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti masyarakat adat di negara-negara lain yang terpinggirkan.


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

9 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


Usai Datangi KPU, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor DPC soal 2 Caleg Diisukan Tak Akan Dilantik

10 jam lalu

Massa dari PDIP di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor DPC PDIP setempat untuk mempertanyakan nasib dua caleg PDIP yang dikabarkan tidak dilantik, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Datangi KPU, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor DPC soal 2 Caleg Diisukan Tak Akan Dilantik

Seribuan kader PDIP di Sukoharjo, menggeruduk kantor DPC PDIP setelah sebelumnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, 18 Maret 2024.


Dua Caleg Dikabarkan Tak Akan Dilantik, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor KPU

11 jam lalu

Massa dari PDIP di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor KPU Sukoharjo untuk mempertanyakan nasib dua caleg PDIP yang dikabarkan tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD setempat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dua Caleg Dikabarkan Tak Akan Dilantik, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor KPU

Seribuan kader PDIP mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi dua caleg PDIP yang menurut kabar tidak akan dilantik.


Hasto PDIP Sebut Pemilu 2024 Perpaduan Sempurna dari Kecurangan Pemilu 1971 dan 2009

12 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto PDIP Sebut Pemilu 2024 Perpaduan Sempurna dari Kecurangan Pemilu 1971 dan 2009

Sekjen PDIP sebut Pemilu 2024 merupakan perpaduan sempurna dari seluruh kecurangan yang terjadi dalam Pemilu era Orde Baru dan era SBY.


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

12 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

13 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

Sejumlah Politikus PDIP membantah tudingan bahwa Hakim MK Saldi Isra terafiliasi dengan partainya.


Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

13 jam lalu

Desy Ratnasari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

Desy Ratnasari pelantun Tenda Biru, terjun dalam dunia politik sejak 2014 hinggi kini berkali menjadi anggota DPR dari PAN.