Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Ketegasan Anies Baswedan Antara Cilincing dan Kali Item

Reporter

image-gnews
Sejumlah petugas membongkar pabrik arang dalam penertiban di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 19 September 2019. Pemkot setempat menutup 23 pabrik arang ilegal yang dinilai menjadi penyebab polusi udara bagi warga di sekitarnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah petugas membongkar pabrik arang dalam penertiban di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 19 September 2019. Pemkot setempat menutup 23 pabrik arang ilegal yang dinilai menjadi penyebab polusi udara bagi warga di sekitarnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan ketegasan berbeda untuk keberadaan industri rumahan yang telah mencemari lingkungannya. Ini tampak dalam masalah pencemaran air Kali Sentiong yang karena warna dan baunya dikenal sebagai Kali Item dan polusi udara di Cilincing.

Pada Juli 2018, Anies menyatakan tak akan menutup produksi tahu dan tempe di kawasan Kali Sentiong, Jakarta Pusat. Keberadaan produksi 150 industri rumahan itu dituding telah menyumbang pencemaran di Kali Sentiong. Mereka diperhitungkan membuang sekitar 200 liter limbah pembuatan makanan berbahan dasar kedelai itu langsung ke kali setiap harinya. 

Anies beralasan tak mau menyetop perekonomian produsen tempe yang masuk kategori kecil dan menengah itu. “Jadi kegiatan usaha boleh jalan, tapi limbahnya dikelola. Sehingga tidak dibuang di sungai," kata Anies di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad 29 Juli 2018.

Proses penyedotan limbah di saluran drainase Pasar Serdang, Kemayoran, yang mengalir ke Kali Item dan Kali Sentiong, pada Selasa, 31 Juli 2018. Tempo/Adam Prireza

Sementara itu, Nurheni di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, mengiba meminta perlidungan sang gubernur. Mengaku juga sebagai rakyat kecil, dia berharap lapak pabrik pembakaran arang miliknya tak dibongkar petugas pada Kamis 19 September 2019.
 
Ada sebanyak 23 lapak pabrik itu yang dibongkar karena menyebabkan polusi udara. Keberadaan mereka juga dituding telah melanggar peruntukan lahan sekalipun mengaku sudah lebih dari 25 tahun diam dan produksi di sana. 

"Kami dengan sangat hormat, bapak gubernur jangan ditutup, harapan kami cuma ini," ujar perempuan berusia 43 tahun itu terisak menyaksikan kerja para petugas.

Pengusaha pembakaran arang lainnya, Bahar, mengungkapkan keberadaan mereka juga pernah mendapat sorotan pada 2016 lalu. Saat itu pemerintah telah mengukur kalau asap pembakaran telah menyebabkan kualitas udara di lingkungan sekitarnya buruk.  

Solusinya, Bahar mengungkapkan, mereka diminta membangun konstruksi cerobong dan menurut. Dia menyesalkan perintah gubernur kini yang mengharuskan usaha mereka dibongkar seluruhnya. "Saya herannya 25 tahun enggak ada masalah. Baru kali ini ada masalah," ujar Bahar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Camat Cilincing Muhammad Alwi mengatakan pabrik arang batok melanggar dua aspek. Pertama, secara zonasi, lokasi rumah industri merupakan jalan inspeksi sehingga tak boleh mendirikan bangunan.

Lokasi pembakaran arang dan aluminium di Jalan Cakung Drainase, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 13 September 2019. Lokasi ini dikeluhkan masyarakat sebabkan polusi udara sejak lama. TEMPO/Lani Diana

Kedua, asap pembakaran diduga menimbulkan polusi dan mencemari udara di sekitar. Data Pemkot Jakut menunjukkan satu guru menderita pneumonia akut diduga akibat terpapar asap pembakaran.

Sayangnya, tak ada data hasil pengukuran seperti yang dilakukan pada 2016. Pembongkaran dilakukan setelah Gubernur Anies Baswedan mengancam bakal menutup pabrk-pabrik itu. 

"Bila melanggar jangan harap melenggang tak diberi sanksi. Pasti akan diberikan sanksi. Penutupan itu mungkin akan dilakukan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat, 13 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?