TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi mengkritik pemerintah daerah yang tengah getol membangun gedung instansi vertikal di wilayah setempat. Beberapa gedung yang segera dibangun adalah kantor Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Dengan kondisi anggaran yang defisit, sepatutnya disetop pembangunan gedung instansi vertikal," kata anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang.
Sebab, menurut dia, masih banyak kebutuhan yang jauh lebih mendesak ketimbang membangun gedung milik instansi vertikal. Misalnya, masalah honor pengurur RT/RW sampai dengan kader Posyandu yang menunggak. "Ini yang lebih utama," kata Nico, Sabtu, 21 September 2019.
Akibat keterbatasan anggaran ini, Pemerintah Kota Bekasi memutuskan menyetop sementara honoraium kemasyarakatan hanya sampai bulan Mei atau hanya lima bulan untuk tahun ini. Tahun depan, pemerintah berjanji akan menyesuaikan lagi.
Penerima insentif ini antara lain 7.086 ketua RT, 1013 ketua RW, 16.101 kader posyandu bersama pendampingnya, pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan dan kelurahan, pimpinan atau pemuka agama, pemelihara rumah ibadah, dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas).
Nilai insentif bervariasi. Paling besar untuk ketua RW senilai Rp 1.750.000 dan paling rendah adalah pemeliharaan rumah ibadah Rp 200 ribu. "Intinya, stop pembangunan yang tidak urgent. Tapi lebih mengutamakan kepentingan pelayanan masyarakat," ujar Nico.
Pemerintah daerah akan membangun gedung Polres Metro Bekasi Kota delapan lantai di Jalan Pangeran Jayakarta Bekasi Utara (sekitar kawasan Summarecon Bekasi) dengan dana Rp 49 miliar dan gedung Kejaksaan Negeri Bekasi enam lantai di Jalan Veteran Bekasi Selatan dengan dana Rp 45 miliar.
Pemerintah Kota Bekasi juga tengah mengajukan dana hibah ke Provinsi DKI Jakarta untuk merehabilitasi lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal di Bekasi Timur. Dana yang diajukan Rp 40 miliar.
Pengajuan untuk rehabilitasi penjara itu dimasukkan ke dalam permohonan dana kemitraan dari total Rp 351 miliar. Namun, belakangan DKI Jakarta hanya menyetujui permohonan pembangunan park and ride di sekitar Stasiun Bekasi senilai Rp 70 miliar.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, alasan membantu pembangunan intansi vertikal di wilayahnya untuk memudahkan pelayanan. Sedikitnya ada empat gedung lembaga vertikal yang dibangun oleh pemerintah daerah.
"Lembaga vertikal yang ditugaskan oleh Kementerian satu dan yang lainnya itu bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan derajat masyarakat," kata Rahmat Effendi pada Rabu, 18 September 2019.
Masyarakat yang dinaikkan derajatnya itu, kata dia, merupakan penduduk Kota Bekasi. Karena itu, gedung-gedung tersebut bakal dinikmati oleh warga Kota Bekasi seperti yang telah dibangun yaitu Kantor Imigrasi di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara.
"Pemohon paspor satu hari itu bisa 300-400 orang. Kalau enggak (dibangunkan gedung), warga kita bisa bikin di Jakarta, atau di Karawang. Sekarang orang Bogor juga bikin di sini soalnya gedungnya sudah baik," ujar Rahmat, terkait proyek pembangunan gedung-gedung instansi vertikal yang belakangan dikritik DPRD Kota Bekasi