TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta menyatakan nama calon wakil gubernur disingkat Wagub DKI Jakarta Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu belum berubah meski nama terakhir hampir pasti berkarir di Senayan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Ahmad Syaikhu disebut tetap mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional sebagai persiapan menjadi anggota DPR. Namun dia masih menjadi salah satu kandidat Wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Salahuddin Uno.
"Putusan nama calon wagub itu ada di DPP, tapi sampai saat ini belum ada nama baru lagi," kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Syakir Purnomo, di Jakarta, Minggu, 22 September 2019.
Ia mengatakan, bila nanti Syaikhu lebih memilih menjadi anggota DPR, maka yang bersangkutan akan mengajukan surat pengunduran diri dari bursa calon wakil gubernur kepada DPP PKS sebelum pengambilan sumpah jabatan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang jatuh pada 1 Oktober 2019 mendatang.
Ia mengatakan, sebelum diusung menjadi kandidat calon Wagub DKI bersama Agung Yulianto, Syaikhu memang terdaftar menjadi calon legislatif DPR dengan daerah pemilihan VII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta dengan perolehan suara hampir mencapai 150.000 suara.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu. Dok. Ahmad Syaikhu
"Memang betul Pak Syaikhu mengikuti pendidikan di Lemhannas dalam tahapan menjadi anggota DPR, tapi beliau belum mengajukan surat pengunduran resmi kepada partai. Dan kami juga belum mendapat informasi dari DPP mengenai kelanjutan status cawagub beliau, tapi kalau beliau minta mundur yah kami tentu menyetujuinya," kata Syakir.
Lebih lanjut, Syakir menyebut kursi wakil gubernur DKI sampai 2022 mendatang tetap akan menjadi jatah PKS, walau nanti salah satu kandidat mereka yakni Syaikhu menjadi anggota DPR, DPP PKS akan menunjuk kadernya mengisi kandidat wakil gubernur DKI menggantikan Syaikhu.
"Hal itu juga sudah dinyatakan oleh pak Prabowo dan Pak Fadli Zon bahwa Wagub DKI adalah hak PKS," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin menyebutkan pembahasan mengenai sosok Wagub DKI mengacu pada hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD DKI periode sebelumnya 2019-2024.
Hal tersebut, kata Arifin disepakati pada Kamis 19 September 2019 lalu oleh tim penyusun tata tertib pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta 2019-2024. Hal itu selepas sehari sebelumnya Fraksi PKS mengusulkan penambahan 13 pasal yang dinilai memiliki banyak kecocokan dengan Panitia Khusus periode sebelumnya mengenai pemilihan Wagub DKI Jakarta.
ANTARA