TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta akan memanggil Dinas Bina Marga DKI terkait penertiban kabel udara di atas trotoar Cikini, Jakarta Pusat. Ombudsman menindaklanjuti aduan Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) pada bulan lalu yang menyatakan dirugikan oleh tindakan tersebut.
"Betul hari ini pemanggilan Dinas Bina Marga DKI," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho saat dihubungi, Senin 23 September 2019.
Teguh mengatakan agenda pemanggilan hari ini meminta keterangan Dinas Marga terkait dasar hukum atas pemotongan kabel jaringan milik Apjatel. "Apakah sudah sesuai dengan regulasinya," katanya.
Ombudsman juga akan meminta keterangan Dinas Bina Marga terkait fasilitas layanan jaringan kabel bawah tanah sebagai pengganti atas penertiban kabel udara. Sistem yang dikenal sebagai ducting itu memang telah disebut menjadi satu paket dengan revitalisasi trotoar Jakarta.
Kepala Dinas Marga DKI Hari Nugroho sebelumnya membenarkan akan dipanggil oleh Ombudsman Jakarta hari ini. "Senin dipanggil, saya sudah dapat undangannya," ujar Hari, Jumat lalu.
Hari mengatakan akan memberikan penjelasan kepada Ombudsman terkait dasar hukum atas pemotongan kabel Apjatel. "Saya akan jelaskan ke Ombudsman bahwa di Undang-undang, di PP, Pergub, Perda juga jelas di situ,"ujar Hari.
Dia memisalkan UU nomor 39 tentang Telekomunikasi, lalu Pergub 195 tahun 2010, yang mengatur relokasi jaringan udara ke bawah tanah. Maka, kata dia, tidak ada jaringan kabel di atas tanah kecuali jaringan PLN 150 KW atau di jalan layang.
Selain itu, kata Hari, pemotongan kabel udara di atas trotoar Cikini juga sudah sesuai prosedur. Dinas kata dia sudah bersurat dan memberikan pemberitahuan sejak jauh hari kepada pihak terkait termasuk Apjatel.