TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menelusuri jaringan peredaran obat keras golongan G yang diperjualbelikan bebas di Tangerang. Polisi melakukan di antaranya dengan menggerebek tiga toko kosmetik di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif menyatakan dari penggerebekan itu pula polisi menahan tiga tersangka berikut ribuan butir obat keras jenis Excimer dan tramadol. "Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan," kata Sabilul, Senin 23 September 2019.
Sabilul mengatakan, toko kosmetik pertama yang digerebek adalah toko di Kampung Secang, Desa Sadang, Kecamatan Cisoka. Dari penggerebekan itu, kata Sabilul, seorang pemilik toko bernama Rajes, 40 tahun, ditangkap. "Kami menemukan 1.332 butir Excimer dan 89 butir Tramadol," kata Sabilul.
Penindakan peredaran obat keras ilegal berlanjut dengan menggerebek toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Dari toko ini, polisi menyita 105 butir Excimer dan 58 butir Tramadol. "Pemilik toko AR alias Siong (21) kami tetapkan sebagai tersangka,"ujar Sabilul.
Polisi kemudian bergerak ke toko kosmetik di Kampung Megu, Desa Megu, Kecamatan Cisoka. Lagi-lagi ditemukan 106 butir obat Excimer dan 74 butir Tramadol. Polisi langsung menggelandang pemilik toko berinisial SDR (18).
Ketiga pemilik toko kosmetik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Sabiul, merupakan satu jaringan. Ketiganya, sama-sama berasal dari satu daerah yang sama di Sumatera.
Adapun penelusuran dilakukan polisi berdasarkan laporan masyarakat. "Masyarakat heran karena toko cenderung tertutup. Tapi ramai pembeli, rupanya, kosmetik hanyalah kedok semata,"ujar Sabilul.
Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri menambahkan bahwa ada sebanyak delapan toko kosmetik yang sebelumnya sudah terungkap menjual obat keras. "Tahun ini sudah ada yang dipidanakan," kata Widya.
Widya juga mengatakan kalau toko kosmetik di Cisoka itu sebenarnya sudah diperingatkan tentang larangan menjual obat keras, namun membandel. Penindakan, kata Widya, dilakukan bareng polisi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
"Kami perlu kerja sama lintas sektor, masyarakat juga dapat membantu melaporkan dan memantau adanya kecurigaan terkait pembuatan dan penjualan obat-obat terlarang itu," kata Widya.