Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar Selebaran FPI Ajak Mahasiswa Demo, Munarman: Hoax Itu

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Juru Bicara FPI Munarman berbicara dalam sidang pendahuluan UU Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Januari 2018. Dalam sidang tersebut, Munawarman menyampaikan, lima poin petitum atau hal yang diminta kepada hakim untuk dikabulkan dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI). TEMPO/Fakhri Hermansyah
Juru Bicara FPI Munarman berbicara dalam sidang pendahuluan UU Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Januari 2018. Dalam sidang tersebut, Munawarman menyampaikan, lima poin petitum atau hal yang diminta kepada hakim untuk dikabulkan dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI). TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ramai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP), beredar selebaran digital yang berisi ajakan dari Front Pembela Islam atau FPI agar mahasiswa demo di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada 23-24 September.

Namun, selebaran tersebut buru-buru dibantah FPI. “Hoax itu,” kata juru bicara FPI, Munarman, lewat pesan pendek, Senin, 23 September 2019. Dalam selebaran tersebut, terlihat aksi tersebut berjudul Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat.

Di situ dikatakan bahwa FPI mengajak mahasiswa untuk menggelar demo menolak revisi UU KPK dan RKUHP. “Mengundang mahasiswa untuk bergabung bersama ulama dan tokoh-toloh nasional,” tulis selebaran tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan instansinya telah menerima surat pemberitahuan dari kelompok mahasiswa yang akan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPR Senayan.

Untuk itu, polisi juga telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal demonstrasi mahasiswa itu. Menurut Argo, estimasi mahasiswa yang tergabung dalam demonstrasi di DPR hari ini berjumlah sekitar 2.000 orang. "Kami sudah siapkan 5.500 personel gabungan di DPR," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin, 23 September 2019.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah sebelumnya mengatakan mahasiswa dari berbagai universitas akan kembali menggelar aksi di DPR pasca demonstrasi 19 September lalu. Tujuannya adalah untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK serta isu kontroversial lainnya yang dinilai mendorong mundurnya demokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seruan aksi untuk menolak RUU bermasalah pada hari ini juga terjadi di Yogyakarta. Mahasiswa dari beragam kampus di kota itu akan menggelar demonstrasi dengan tajuk #GejayanMemanggil. Massa akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI.

Demonstrasi mahasiswa itu menyoroti beberapa revisi undang-undang, di antaranya RUUKUHAP yang mengancam privasi dan demokrasi. Juga pelemahan KPK dan tidak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Kami datang dari belasan universitas, bergabung bersama masyarakat sipil,” kata humas aksi #Gejayan Memanggil, Syahdan, Ahad, 22 September 2019.

Rancangan KUHP menuai protes karena memuat pasal-pasal yang kontroversial, mulai pasal hubungan seks di luar nikah hingga pasal hewan peliharaan. Orang juga bisa masuk penjara bila menghina Presiden di media sosial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

19 hari lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.


IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

48 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.


Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

50 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.


Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

56 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.


Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

57 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi rumah dinas DPR.


Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

20 Februari 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

12 Februari 2024

Dosen dan mahasiswa Departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM Yogyakarta menggelar aksi seruan menyoroti dua almamaternya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana di halaman Fisipol UGM Senin 12 Februari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.