TEMPO.CO, Jakarta -Ruas Jalan Gatot Subroto, tepatnya yang berada di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, ditutup karena aksi demo mahasiswa yang digelar oleh massa mahasiswa dan masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi mengatakan penutupan terkait demo mahasiswa itu bersifat situasional.
“Akan kami buka kalau aksi sudah selesai. Tapi untuk saat ini jalur Transjakarta dibuka untuk pengendara melintas,” kata Lilik saat Tempo hubungi lewat telepon, Senin, 23 September 2019.
Lilik mengatakan, pembukaan jalur Transjakarta juga bersifat situasional. Jika jumlah pendemo membeludak, jalur tersebut akan ditutup kembali. “Intinya kami akan bersifat persuasif kepada pendemo,” tutur dia.
Ruas Jalan Gatot Subroto yang ditutup dalam rangka demonstrasi mahasiswa di depan Kompleks Parlemen pada Senin, 23 September 2019. Tempo/Adam Prireza
Dari pantauan Tempo, Jalan Gatot Subroto ditutup sejak jalan layang dekat Gerbang 10 Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Kendaraan yang hendak menunu ke arah Slipi diarahkan untuk melintas di jalur Transjakarta.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan instansinya telah menerima surat pemberitahuan dari kelompok mahasiswa yang akan menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan. Untuk itu, polisi juga telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal demonstrasi mahasiswa itu.
Menurut Argo, estimasi mahasiswa yang tergabung dalam demonstrasi di DPR hari ini berjumlah sekitar 2 ribu orang. "Kami sudah siapkan 5.500 personel gabungan di DPR," kata Argo saat dikonfirmasi.
Seruan aksi untuk menolak RUU bermasalah pada hari ini juga terjadi di Yogyakarta. Mahasiswa dari beragam kampus di kota itu akan menggelar demonstrasi dengan tajuk #GejayanMemanggil. Massa akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI.
Demo mahasiswa kali ini menyoroti beberapa revisi undang-undang, di antaranya Revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam privasi dan demokrasi. Juga pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Kami datang dari belasan universitas, bergabung bersama masyarakat sipil,” kata humas aksi #Gejayan Memanggil, Syahdan, Ahad, 22 September 2019. Rancangan KUHP menuai protes karena memuat pasal-pasal yang kontroversial, mulai pasal hubungan seks di luar nikah hingga pasal hewan peliharaan. Orang juga bisa masuk penjara bila menghina Presiden di media sosial.