TEMPO.CO, Jakarta -Ervin Luthfi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena namanya dianulir sebagai anggota DPR RI terpilih dari Partai Gerindra dan diganti penyanyi Mulan Jameela, Senin, 23 September 2019.
Nama Ervin digantikan penyanyi dan selebritis Mulan Jameela seperti tertuang dalam surat bernomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 bertanggal 16 September 2019.
"Kami mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan objek sengketa keputusan KPU RI, yang mengubah nama calon anggota DPR RI terpilih dari Ervin Luthfi menjadi Mulan Jameela," kata kuasa hukum Ervin, Amin Fahrudin saat dihubungi.
Mulan sebelumnya mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupatan Tasikmalaya. Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan legislatif 2019, perempuan kelahiran Garut, 23 Agustus 1979 ini tak lolos ke DPR.
Perempuan bernama asli Raden Terry Tantry Wulansari ini menempati urutan kelima dengan perolehan 24.192 suara sah. Ada tiga kader caleg Gerindra dari dapil Jabar XI yang lolos ke DPR, yakni Muhammad Husein Fadlulloh 181.435 suara sah, Subarna 106.600 suara sah, dan Ervin Luthfi 33.938 suara sah.
Amin menuturkan mengacu Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU jumlah kursi yang diterima setiap partai berdasarkan akumulasi suara partai dan caleg yang digabungkan. Di Dapil Jawa Barat XI Gerindra mendapatkan jatah tiga kursi. "Klien saya mendapatkan perolehan suara terbanyak nomor tiga. Dan menjadi anggota DPR RI terpilih."
Namun, kata dia, Mulan bersama delapan kader Gerindra lainnya dari berbagai dapil menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Delapan kader Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan adalah Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.