Mereka menilai seharusnya mendapatkan kursi setelah tak satu pun kader Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR.
Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada caleg lain. Mulan Jameela cs pun mengklaim lebih berhak maju sebagai anggota legislatif karena memiliki kontribusi lebih besar dalam kampanye pada pemilihan legislatif 2019 lalu.
Objek gugatan yang didaftarkan, kata Amin, adalah perdata khusus sengketa partai. Adapun tergugat adalah Gerindra dan KPU. Menurut Amin, Mulan Cs tidak bisa melakukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Alasannya, kata dia, karena masalah ini merupakan sengketa pemilu yang semestinya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela saat mengikuti aksi solidaritas untuk suaminya di DPP Gerindra, Jakarta, 30 Januari 2019. Aksi Solidaritas Ahmad Dhani digelar sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan atas vonis penjara yang diterima musikus tersebut dalam kasus ujaran kebencian. TEMPO/Nurdiansah
Pendaftaran ke PN Jaksel, kata Amin, bisa didaftarkan jika mereka mempunyai bukti adanya kecurangan atau pencurian suara yang masuknya ranah pidana pemilu. "Semestinya tidak boleh (daftar gugatan ke PN Jaksel). Ini kan masalah suara. Semestinya kalau mau menggugat ke MK."
Amin menuturkan KPU awalnya telah bersikap benar menetapkan kliennya sebagai legislator Senayan terpilih. Sebab, KPU mengacu pada hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara. Lalu, jika ada perselisihan, kata dia, KPU bisa mengikuti putusan MK.
Amin melihat ada kejanggalan dalam prosedur gugatan di PN Jaksel yang dilakukan secara tiba-tiba. Apalagi gugatan yang didaftarkan adalah bukan sengketa partai, melainkan hasil pemilu.
"Kami dipaksa mengikuti peradilan yang keliru. Jadi ketika ada putusan itu, Gerindra memecat klien kami," ujarnya.
Kliennya mendaftarkan gugatan karena merasa masih berhak menjadi anggota DPR terpilih dari Gerindra. "Klien saya sudah banyak mendapatkan suara dan tidak punya salah tiba-tiba diberhentikan partai karena ada putusan PN Jaksel karena ada orang yang suaranya kurang mau jadi anggota DPR."
Selain itu, proses pemilihan Mulan Jameela menjadi legislator juga tidak diketahui kliennya. Sebab, Gerindra yang berkirim surat ke KPU tidak pernah menginformasikan terkait pemecatan kliennya. "Dari pihak kami tidak pernah diajak bicara. Lalu kami dipotong tanpa diajak bicara. Dalam pemilu klien saya sudah berjuang."