Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Ini Gugat KPU

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Mulan Jameela diprediksi melaju ke Senayan. Ia diprediksi lolos setelah partai yang mengusungnya, Gerindra, menurut hasil quick count mendapat suara lebih dari 4 persen di Pemilu 2019. Istri Ahmad Dhani itu terdaftar sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk kursi DPR RI daerah pemilihan (dapil) Garut, Jawa Barat. instagram.com/mulanjameela1
Mulan Jameela diprediksi melaju ke Senayan. Ia diprediksi lolos setelah partai yang mengusungnya, Gerindra, menurut hasil quick count mendapat suara lebih dari 4 persen di Pemilu 2019. Istri Ahmad Dhani itu terdaftar sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk kursi DPR RI daerah pemilihan (dapil) Garut, Jawa Barat. instagram.com/mulanjameela1
Iklan

Mereka menilai seharusnya mendapatkan kursi setelah tak satu pun kader Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR.

Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada caleg lain. Mulan Jameela cs pun mengklaim lebih berhak maju sebagai anggota legislatif karena memiliki kontribusi lebih besar dalam kampanye pada pemilihan legislatif 2019 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Objek gugatan yang didaftarkan, kata Amin, adalah perdata khusus sengketa partai. Adapun tergugat adalah Gerindra dan KPU. Menurut Amin, Mulan Cs tidak bisa melakukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Alasannya, kata dia, karena masalah ini merupakan sengketa pemilu yang semestinya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela saat mengikuti aksi solidaritas untuk suaminya di DPP Gerindra, Jakarta, 30 Januari 2019. Aksi Solidaritas Ahmad Dhani digelar sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan atas vonis penjara yang diterima musikus tersebut dalam kasus ujaran kebencian. TEMPO/Nurdiansah

Pendaftaran ke PN Jaksel, kata Amin, bisa didaftarkan jika mereka mempunyai bukti adanya kecurangan atau pencurian suara yang masuknya ranah pidana pemilu. "Semestinya tidak boleh (daftar gugatan ke PN Jaksel). Ini kan masalah suara. Semestinya kalau mau menggugat ke MK."

Amin menuturkan KPU awalnya telah bersikap benar menetapkan kliennya sebagai legislator Senayan terpilih. Sebab, KPU mengacu pada hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara. Lalu, jika ada perselisihan, kata dia, KPU bisa mengikuti putusan MK.

Amin melihat ada kejanggalan dalam prosedur gugatan di PN Jaksel yang dilakukan secara tiba-tiba. Apalagi gugatan yang didaftarkan adalah bukan sengketa partai, melainkan hasil pemilu.

"Kami dipaksa mengikuti peradilan yang keliru. Jadi ketika ada putusan itu, Gerindra memecat klien kami," ujarnya.

Kliennya mendaftarkan gugatan karena merasa masih berhak menjadi anggota DPR terpilih dari Gerindra. "Klien saya sudah banyak mendapatkan suara dan tidak punya salah tiba-tiba diberhentikan partai karena ada putusan PN Jaksel karena ada orang yang suaranya kurang mau jadi anggota DPR."

Selain itu, proses pemilihan Mulan Jameela menjadi legislator juga tidak diketahui kliennya. Sebab, Gerindra yang berkirim surat ke KPU tidak pernah menginformasikan terkait pemecatan kliennya. "Dari pihak kami tidak pernah diajak bicara. Lalu kami dipotong tanpa diajak bicara. Dalam pemilu klien saya sudah berjuang."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

26 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

Rusdin Abdullah digadang-gadang akan diusung sebagai bakal calon Wali Kota Makassar pada Pilkada 2024.


Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

50 menit lalu

Rusdin Abdullah. TEMPO/Fahmi Ali
Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

Gerindra dan NasDem menjajaki kerja sama Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.


Kata Gerindra Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

1 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

Sekjen Gerindra menyebut jadwal pertemuan Prabowo dan Megawati sedang disusun dan kemungkinan usai sidang sengketa Pilpres di MK.


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

2 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

17 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

1 hari lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.