TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Jakarta Raya akan memfasilitasi konsolidasi antara Dinas Bina Marga dengan operator pemilik kabel jaringan udara termasuk Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terkait program jaringan utilitas bawah tanah seiring pelaksanaan revitalisasi trotoar. .
"Kami akan bantu konsolidasi Dinas dengan pemilik jaringan, agar kabel udara ini bisa dipindahkan ke untilitas bawah tanah," ujar Kepala Ombudsman Jakarta, Teguh Nugroho saat ditemui di kantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019
Teguh mengatakan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang untilitas bawah tanah, keberadaan kabel di udara sudah tidak dibolehkan lagi. Regulasi itu kemudian dikuatkan lagi dengan Pergub 195 tahun 2010 tentang relokasi jaringan udara ke bawah tanah dan Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas.
Sehingga, kata Teguh, Dinas Bina Marga berhak untuk memotong kabel jaringan di udara, termasuk kabel milik Apjatel yang diadukan ke Ombudsman. "Karena berdasarkan Perda itu berarti tidak ada kabel yang berizin, jadi DKI berhak sebenarnya untuk memotong," ujarnya.
Teguh menambahkan konsilidasi tersebut nantinya bukan hanya dengan Apjatel selaku pelapor, namun juga dengan seluruh pemilik jaringan kabel, seperti PLN, hingga Korlantas Polri. Ombudsman akan mengagendakan konsilidasi itu pekan depan.
Menurut, Teguh, semua instansi baik pemerintah dan swasta harus mengikuti Perda untilitas bawah tanah yang sudah dikeluarkan sejak 1999.
Selain itu, kata Kepala Ombudsman itu, DKI sebagai metropolitan memang sudah semestinya merelokasi seluruh kabel udara ke jaringan bawah tanah. DKI sudah merencanakan penertiban kabel optik di 81 wilayah hingga 2020. Penertiban itu merupakan salah satu bagian dari program revitalisasi trotoar. Tahun ini DKI akan membersihkan 100 km trotoar dari kabel udara.