TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar M Nasir mengatakan jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda. Alasannya, belum tersedia rambu aturan yang jelas.
"Jalur sepeda itu kan pelanggarannya rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 September 2019.
Dari pantauan Tempo, kondisi jalur sepeda saat ini baru berupa cat dan traffic cone. Belum ada rambu-rabu larangan atau semacamnya sehingga masih ditemukan ada pengguna jalan selain pesepeda yang melaluinya.
"Maka ketika nanti rambu marka sudah ada dan dianggap permanen baru kita ambil tindakan. Lha kalau belum ada, pelanggarannya apa? Jalur sepeda? Mana petunjuk khusus sepeda? Kan belum ada," kata Nasir.
Sejak Jumat, 20 September lalu, pemerintah DKI melakukan uji coba penambahan jalur sepeda fase pertama sepanjang 25 kilometer dari Jalan Pemuda Rawamangun hingga Gambir Jakarta Pusat. Uji coba akan dilakukan hingga 19 November mendatang.
Nantinya uji coba jalur sepeda berlanjut di fase kedua sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan RS Fatmawati Raya pada 12 Oktober hingga 1 November 2019 dan fase ketiga sepanjang Jalan Tomang-Jatinegara 2 November hingga 19 November 2019.