TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait tindak lanjut kasus Bank Century ditolak oleh Hakim Tunggal Haruno Patriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019. Haruno mengatakan MAKI tidak punya legalitas mengajukan gugatan karena izin organisasi tersebut telah kedaluwarsa.
"Mengadili, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Haruno sore tadi.
Dalam amar putusannya, Haruno mengatakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sebagai ormas telah kedaluwarsa karena sejak 2017 dan tidak diperpanjang. Di dalam dokumen legalitas MAKI memuat masa izin MAKI adalah sejak 9 November 2012 - 9 November 2017. Dengan demikian permohonan MAKI itu tidak memiliki legal standing.
Haruno menjelaskan keputusan itu mengikuti Pasal 21 dan 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi dan organisasi masyarakat. SKT ormas berlaku 5 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan bila masa berlakunya sudah habis.
"Menimbang karena pemohon tidak memliki legal hukum atau legal standing maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Haruno.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum MAKI, Kurniawan mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan bila tidak ada perkembangan proses hukum kasus tersebut. Selain itu, dia menilai hakim memiliki penafsiran yang berbeda terkait SKT ormas.
"Nanti habis ini kami perbaiki (SKT), kami akan mengajukan lagi," ujar Kurniawan
MAKI sebenarnya sudah pernah mengajukan gugatan pra peradilan terkait kasus Bank Century tahun lalu. Mereka mengajukan gugatan tersebut karena menilai KPK lamban dalam menangani kasus ini. MAKI bahkan menuding KPK telah menghentikan kasus ini secara diam-diam.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada 9 April 2018, hakim memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan korupsi Bank Century.
Komisi anti rasuah sejauh ini baru menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, dalam kasus ini. Biro Hukum KPK, Firman Kusbianto, juga membantah telah menghentikan penyidikan kasus ini.
Menurut dia, KPK saat ini masih terus mencari bukti-bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. KPK telah memeriksan 30 saksi dalam kasus ini.
"Tapi karena ini kan perkara yang cukup besar, kami butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat. Kalau dari patokan waktu (pengusutan kasus) sih tidak ada ketentuan," ujar Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2019.