TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda persidangan lima terdakwa dalam perkara ambulans bawa batu di kerusuhan 22 Mei lalu. Alasan penundaan sidang yang berlangsung malam ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu hadirkan saksi.
"Dengan demikian sidang ditunda menjadi hari Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU," ujar Purwanto, Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Sutra Dewi, menyatakan tak keberatan dengan adanya penundaan untuk yang kedua kalinya tersebut. Namun, Sutra meminta jika saksi dari pihak JPU kembali absen, sidang dilanjutkan dengan pembacaaan tuntutan.
"Untuk ngejar agenda juga, karena sidang 22 Mei yang lain sudah ada yang putusan," ujar Sutra.
Adapun kelima terdakwa kasus ambulans bawa batu ini adalah Yayan Hendrawan alias Ibing (sopir), Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. Tiga yang pertama adalah kader Partai Gerindra Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berkas lima terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei tersebut dibagi dua. Satu berkas perkara dengan terdakwa Ibing, Iskandar dan Obby. Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, anggota FPI Riau, penumpang ambulans pada malam kerusuhan terjadi.
Dalam dakwaannya, JPU Nopriyandi menyebutkan kalau dalam mobil ambulans tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah. Batuan tersebut diduga sisa dari yang digunakan untuk melempari petugas.
"Batu itu diduga digunakan untuk melempar petugas yang mengamankan kerusuhan di Bawaslu," bunyi dakwaan.
Setelah diperiksa, para terdakwa disebutkan tak membawa alat medis sebagaimana layaknya kelengkapan mobil ambulans. "Kelima orang yang di dalam mobil tersebut (yang saat ini menjadi terdakwa) bukan berprofesi sebagai paramedik."
Sedangkan, dua terdakwa asal FPI Riau didakwa karena ikut menjaga ambulans bawa batu tersebut. Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif. Pertama pasal 212 junto pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan alternatif terakhir pasal 218 KUHP.