TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta mendesak Polri menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang meliput unjuk rasa berujung rusuh di komplek parlemen DRP-MPR RI. AJI menuntut Polri menangkap pelaku baik dari kalangan warga maupun anggota instansinya sendiri.
"Apalagi kekerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis," ujar Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2019.
Baca Juga:
AJI Jakarta menuntut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis diadili hingga ke pengadilan. Dalam keterangan tertulis itu, Asnil juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Asnil juga mengimbau perusahaan media mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya saat meliput aksi massa yang berpotensi ricuh, serta aktif membela wartawannya termasuk melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian.
"AJI Jakarta juga mendesak Dewan Pers terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang aksi tanggal 24 September, maupun kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada waktu sebelumnya," ujar Asnil.
Menurut laporan AJI Jakarta, empat jurnalis mengalami luka-luka dan trauma saat meliput kerusuhan. Para korban adalah Nibras Nada Nailufar dari Kompas.com, Vanny El Rahman dari IDN Times, Tri Kurnia Yunianto dari Katadata dan Febrian Ahmad dari Metro TV.
Nibras mengalami intimidasi saat merekam perilaku polisi yang menganiaya seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center (JCC). Polisi melarangnya merekam dan memaksanya menghapus rekaman.
"Korban nyaris dipukul oleh seorang polisi," ujar Asnil.
Perlakuan serupa dialami oleh Vanny El Rahman. Dia dipukul dan diminta menghapus foto dan video rekamannya mengenai kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar fly over Slipi.
Sementara Tri Kurnia Yunianto dikeroyok, dipukul dan ditendang oleh aparat dari kesatuan Brimob Polri. Meski Kurnia telah menunjukkan ID Pers, pelaku kekerasan tidak menghiraukan dan tetap melakukan penganiayaan.
"Tak hanya itu, polisi tersebut juga merampas HP Kurnia dan menghapus video yang terakhir kali direkamnya. Video itu rekaman Polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata," ujar Asnil.
Sedangkan Febrian Ahmad mengalami kekerasan oleh massa yang tidak diketahui. Mobil yang digunakan Febrian saat meliput wilayah Senayan dipukuli dan dirusak massa. Akibatnya, kaca mobil Metro TV bagian depan dan belakang, serta kaca jendela pecah semua.
Demonstrasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas di DPR berujung rusuh sejak sore hingga malam hari Selasa, 24 September 2019. Dalam aksinya, mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan sejumlah Undang-Undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemasyarakatan dan UU Pertanahan. Mereka juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan Dewan. UU KPK itu dinilai bakal melemahkan lembaga antirasuh.