Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Polisi Intimidasi Jurnalis Kompas Saat Demonstrasi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Seorang mahasiswa dievakuasi akibat gas air mata yang ditembakkan ke kerumunan mahasiswa saat ribuan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 24 Septembr 2019. Dalam demo itu, para mahasiswa menilai DPR telah mencederai amanat reformasi. TEMPO/Subekti.
Seorang mahasiswa dievakuasi akibat gas air mata yang ditembakkan ke kerumunan mahasiswa saat ribuan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 24 Septembr 2019. Dalam demo itu, para mahasiswa menilai DPR telah mencederai amanat reformasi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis Kompas.com Nibras Nada Nailufar diintimidasi seorang anggota polisi saat meliput peristiwa kerusuhan di komplek parlemen yang pecah dari Selasa sore hingga malam, 24 September 2019. Nibras yang biasa dipanggil Ajeng itu menceritakan kejadian yang menimpanya.

Dia menceritakan kejadian tersebut bermula ketika ia hendak kembali ke kantornya di kawasan Palmerah. Ajeng berjalan kaki dari Graha Jala Puspita sekitar pukul 17.30 WIB melewati Jalan Gerbang Pemuda.

Kebetulan saat itu massa demonstran sedang berkumpul di bawah jalan layang di area itu. Keadaan memanas ketika polisi bersiap menembakkan gas air mata dari atas jalan layang.

"Setelah saya teriak saya wartawan, saya disuruh masuk ke Jakarta Convention Center (JCC). Karena rupanya Jalan Gerbang Pemuda sudah penuh gas air mata," ujar Ajeng secara tertulis, Rabu, 25 September 2019.

Ajeng mengatakan, dia pun sempat tertahan di dalam JCC. Sekitar pukul 19.00, dia melihat polisi dan tentara yang baru saja menghadapi massa dalam kerusuhan masuk ke dalam JCC. Dia melihat, polisi menggiring tiga orang terduga demonstran ke dalam gedung.

Seorang di antaranya diperkirakan berumur di atas 30 tahun dan tampak mengenakan kaos dan celana panjang. Pria itu disebut Ajeng dipapah dan digebuki oleh sejumlah polisi hingga terkulai lemas.

"Saya spontan merekam sambil meneriaki agar mereka berhenti. Mereka pun sadar sedang direkam dan balik memelototi saya karena merekam," kata Ajeng. "Saya merekam itu dari balik dinding kaca JCC. Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta saya berhenti merekam,."

Ajeng coba menjelaskan kepada polisi tersebut bahwa dirinya adalah wartawan dan berhak meliput kejadian itu. Namun, polisi itu malah memarahinya. Ajeng mengaku telah meneriaki balik bahwa pekerjaannya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi dia tetap memaksa hapus, tapi saya tolak dan saya berjalan pergi keluar," kata Ajeng.

Seorang anggota polisi kembali meminta Ajeng untuk menghapus rekaman penganiayaan tersebut. Ponsel Ajeng coba dirampas. Ajeng segera memasukannya ponselnya tersebut di balik pakaian dalam.

"Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya itu melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC. Saya diminta menghapus video dan diminta mengerti bahwa pasukan Brimob sedang mengamuk," kata Ajeng.

Ajeng mengaku terus dipegangi dan disuruh duduk. Ada dua polisi yang kemudian menanyainya. Ajeng lantas menunjukkan ID Pers dan nama lengkapnya. Mereka disebut terus memberi pengertian bahwa banyak polisi yang terluka. Ajeng diminta menggunakan nurani untuk tidak mempublikasikan video maupun insiden itu.

"Saya sempat izin ke kamar mandi dengan alasan mau pipis. Di kamar mandi saya segera mengabarkan kantor dan mengirim video itu. Setelah itu, saya minta diizinkan pulang. Akhirnya saya dibolehkan keluar dari JCC ke arah GBK," ungkap Ajeng.

Aliansi Jurnalis Jakarta atau AJI Jakarta pun mencatat setidaknya ada empat tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan polisi dan warga dalam kerusuhan di kawasan Senayan Selasa kemarin. Ketiga jurnalis lainnya yang mengalami intimidasi adalah Vanny El Rahman dari IDN Times, Tri Kurnia Yunianto dari Katadata dan Febrian Ahmad dari Metro TV.

Vanny dan Tri bahkan disebut sempat mendapatkan pemukulan dari oknum polisi sementara kendaraan Febrian Ahmad dirusak massa. AJI Jakarta mendesak polisi untuk memproses hukum segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis karena profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

3 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

7 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

8 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

10 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

11 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

12 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

13 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.