TEMPO.CO, Depok – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra mengatakan demonstrasi pelajar yang digelar di Gedung DPR hari ini merupakan buntut efek gelombang kegeraman masyarakat terhadap kinerja para wakil rakyat.
"Kalau boleh menanggapi sih, dampak dari gelombang gerakan mahasiswa ini akan terus bertambah dari masyarakat, termasuk mungkin yang dilakukan oleh para pelajar," kata Manik kepada Tempo, Rabu 25 September 2019.
Namun, lanjut Manik, ia dan kawan-kawan lainnya dari kalangan mahasiswa tidak melakukan koordinasi dengan pelajar tingkat sekolah menegah atas dan tingkat sekolah menengah pertama untuk melakukan aksi bersama.
“Kami belum koordinasi, dan tidak ada koordinasi dengan kami (mahasiswa), dan sejauh ini pun kami masih mengurusi soal gerakan mahasiswa,” kata Manik.
Lebih jauh, Manik mengatakan, pihaknya pun belum bisa menilai apakah gerakan para pelajar itu turut ditunggangi oleh oknum. Dia mengatakan belum melihat secara langsung aksi tersebut serta permasalahan yang dibawa oleh para pelajar tersebut.
"Kami sendiri kami belum melihat secara langsung, apa bahasannya, apa tuntutannya, jadi kami belum bisa menilai," kata Manik.
Aksi demonstrasi pelajar masih terus berlangsung di Komplek DPR RI, Rabu 25 September 2019. Ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Jabodetabek itu pun terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian.
Mereka mendatangi DPR setelah sebuah edaran tersebar melalui media sosial berisi ajakan Pergerakan STM Se-Jabodetabek untuk mendatangi gedung DPR RI. Dalam selebaran elektronik itu bertulis ‘Ayo Ikut Membela Hak Kita dan Lawan Hukum Yang Gak Masuk Akal, Menyuarakan Kebenaran dan Melawan Keadilan’
Pada Selasa kemarin ribuan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka menyuarakan keberatannya terkait pembahasan sejumlah revisi undang-undang bermasalah seperti revisi KUHP, revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Ketenagakerjaan. Mereka juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan sebelumnya.