TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah pusat mulai membayarkan uang pembebasan lahan untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis 26 September 2019. Mereka yang mulai menerima ganti rugi untuk proyek jalan tol tersebut berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"Ini perdana, ada 19 bidang lahan yang dibayarkan hari ini," kata Pelaksana tugas Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Zumratul Aini, di Setu, Kamis 26 September 2019.
Di Kabupaten Bekasi lahan yang dipakai untuk konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sebanyak 2.517 bidang atau 2.863.135 meter persegi. Lahan itu mencakup 14 desa di empat kecamatan (Setu, Serangbaru, Bojongmanggu, dan Cibarusah).
Pembebasan lahan di Desa Burangkeng diprioritaskan selesai pada akhir tahun ini karena sudah harus mengerjakan konstruksi. Prioritas dibuat berdasarkan persinggungan proyek jalan tol itu dengan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang ditargetkan beroperasi pada tahun depan.
Adapun di Desa Burangkeng ada 352 bidang dengan luas 212.509 meter persegi. "Kami sudah mendata yuridisnya, target akhir tahun ini selesai," ujar Zumratul.
Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan, Dedi Krisnariawan Sunoto, membenarkan prioritas di Desa Burangkeng agar operasional Tol Cibitung-Cimanggis tidak terganggu. Ia menerangkan, kontruksi yang dibangun di lokasi itu berupa simpang susun.
"Kami (Tol Jakarta-Cikampek II) di atas, sedangkan di bawah itu Tol Cimanggis-Cibitung, karena mereka duluan," kata dia sambil menambahkan, "Ada overpass juga, itu harus kami bangun sekarang."
Satu di antara warga penerima ganti rugi untuk pembebasan lahan di Desa Burangkeng adalah Endon. Dia menerima uang lebih dari Rp 2,8 miliar sebagai ganti lahan seluas 1.751 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan rumah 72 meter persegi dan sejumlah tanaman. "Uang pengganti rencana mau dipakai bangun rumah kontrakan," ujarnya.