TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP membongkar praktek joki yang dilakukan puluhan pejabat Pemerintah Kota Tangerang.
"Praktek joki ditemukan dalam pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa," kata Kepala LKPP Roni Dwi Susanto saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 September 2019.
Roni mengatakan terungkapnya praktek joki dalam proses sertifikasi tersebut setelah LKPP melakukan investigasi dengan menempatkan petugas untuk menyamar sebagai peserta. "Dan kami berhasil mengindentifikasi ada beberapa orang yang menggunakan joki," kata dia.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Robin Asad Suryo mengatakan ada sekitar 28 peserta sertifikasi yang merupakan Aparatur Sipil Negara Kota Tangerang. "Mereka menggunakan joki dalam proses pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan," ujarnya.
Menurut Robin, tindakan pelanggaran integritas ini ditemukan di beberapa Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan (LPP) di Bandung, Jawa Barat yang ditunjuk LKPP. "LPP yang menyelenggarakan pelatihan dan ujian tersebut sudah melalui proses akreditasi LKPP," kata dia.
Robin mengatakan LKPP mulai mencium praktek curang puluhan pejabat ini sekitar Juni lalu. "Juli dan Agustus kami melakukan investigasi mendalam," ujarnya.
LKPP, kata Robin, telah memanggil pihak penyelanggara, peserta dan pelaku joki tersebut. "Sanksi pasti kami berikan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Akhmad Lutfi mengatakan puluhan pejabat setingkat eselon III Kota Tangerang yang diduga terlibat praktek joki itu saat ini dalam penanganan Inspektorat. "Inspekrotat yang menangani karena ini ada unsur pelanggaran," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Lutfi pun mengatakan Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan seluruh pejabat eselon III untuk memiliki sertikasi pengadaan barang dan jasa tersebut. "Ini berdasarkan Peraturan Wali Kota, untuk menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) harus mempunyai sertifikasi," kata dia.