TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan mantan wartawan Tempo Ananda Badudu janggal karena tidak memiliki dasar dan ketetapan hukum yang kuat. Musisi Banda Neira itiu diduga dijemput polisi karena mempelopori penggalangan dana demonstrasi mahasiswa di DPR.
"Ini karena penggalangan dana yang dilakukan bersama, kemudian digunakan secara bersama- sama. Tidak ada alasan mendasar untuk Polda Metro Jaya menahan dan memproses secara hukum. Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat 27 September 2019.
AJI mendesak Polda Metro Jaya untuk melepaskan Ananda karena pasal yang dijeratkan memiliki dasar hukum yang lemah.
"Orang secara kolektif membiayai untuk menyampaikan pendapat terus dikriminalisasi. Ini kan pasal karet," ujar Sasmito.
Selain penangkapan yang tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat, AJI menyebut penangkapan Ananda sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Sasmito mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi Polda Metro Jaya karena terindikasi mengkriminalisasikan pegiat hak asasi manusia, yakni Ananda dan Dandhy D Laksono.
Ananda ditangkap oleh sejumlah petugas Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi 'KitaBisa' untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa dan Rabu lalu.
Dugaan keterkaitan penangkapan dengan demo mahasiswa tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda dalam cuitannya.