TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya tak meneruskan pemeriksaan kepada kliennya, Ananda Badudu, ihwal penggalangan dana ke mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR pada 23-24 September 2019.
"Saya akan bicara dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum dan juga Kepala Kepolisan Daerah untuk itu (kasus Ananda) ditiadakan," kata Usman di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Usman menjelaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika polisi menetapkan Ananda sebagai tersangka. Sebab, dalam perkara ini Ananda hanya sebagai masyarakat yang berpartisipasi dalam demo di DPR.
"Ini semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik, termasuk Ananda Badudu," kata Usman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan alasan pihaknya memeriksa mantan wartawan Tempo itu karena terindikasi mentransafer uang Rp 10 juta ke pendemo yang melawan polisi. Pendemo, yang Argo tak sebut namanya itu, saat ini statusnya adalah tersangka karena melawan petugas.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mendapat transfer Rp 10 juta dari saksi (Ananda)," ujar Argo.
Argo menjelaskan kapasitas Ananda dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi saja. Ia pun memastikan pihaknya akan memulangkan Ananda usai pemeriksaan itu. "Jadi diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau. Selesai dimintai keterangan nanti dipulangkan," ujarnya.
Saat demo mahasiswa lalu, Ananda Badudu memang melakukan penggalangan dana di laman Kitabisa.com. Dalam dua hari penggalangan dana, Ananda berhasil mengumpulkan dana Rp 175 juta. Dana tersebut Ananda gunakan untuk kebutuhan logistik, penyewaan mobil komando, dan transportasi pendemo.