TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 28 orang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang setingkat kepala bidang diketahui mengikuti pelatihan dan menempuh ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa melalui joki.
Salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi sumber Tempo bercerita bahwa ia telah mengeluarkan uang pribadi yang tidak sedikit kepada pihak ketiga demi menempuh latihan dan ujian sertifikasi itu. Pihak ketiga ini yang memberikan pelatihan dengan penyelenggara sertifikasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Awalnya saya ditawari teman satu dinas. Karena saya eselon tiga, jabatan kepala bidang. Saya juga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maka harus memiliki sertifikasi barang jasa," kata SD, nama samaran ASN itu, Jumat, 27 September 2019.
Menurut SD, ia bersedia ikut sertifikasi dengan biaya mandiri lantaran saat itu belum ada penyelenggaraan sertifikasi yang dibiayai dinasnya dalam waktu dekat. "Sementara kalau tidak ada sertifikasi maka uang tunjangan kinerja dipotong 25 persen," kata dia.
Jika SD tak rela tunjangan kinerjanya dipotong, maka lain halnya dengan DN. Ia yang menjabat sebagai kepala bidang di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintahan Kota Tangerang mengaku tak tergiur persoalan itu.
"Saya dua kali tidak lolos sertifikasi barang jasa itu, memang soal-soal ujian susah. Tapi saya masa bodoh meski tukin dipotong," kata DN secara terpisah. Ia mengaku pernah ditawari rekannya namun menolak.
Pemerintah Kota Tangerang memang mewajibkan seluruh pejabat eselon III untuk memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut diatur dalam peraturan wali kota.
Terhitung selama satu tahun sejak 2018 hingga saat ini, DN mengaku tunjangan kinerjanya dipotong akibat tak ada sertifikat itu. "Pemotongan otomatis, jadi uang tunjangan saya berkurang enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah setiap bulan," kata dia. Total uang tunjangan kinerjanya bisa mencapai Rp 25 jutaan per bulan.
Jika dihitung selama kurun 2018-2019, sebanyak Rp 75 juta uang tunjangan kinerja DN dipotong dengan persentase 25 persen per bulan. "Uang potonganya saya tidak tahu digunakan untuk apa karena tidak ada sosialisasi. Pokoknya alasannya dipotong sesuai peraturan wali kota," kata DN.
Namun saat ditanya Tempo apakah DN pernah membaca isi Perwali terkait tunjangan kinerja itu, dia mengatakan tidak pernah tahu. "Pokoknya setiap bulan di rekening saya sejak jadi PPTK tanpa sertifikat barang /jasa itu ya berkurang dari jumlah Rp 25 juta itu," ujarnya.
LKPP sebelumnya membongkar praktek joki dalam ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyatakan pihaknya menemukan ada 28 pejabat Kota Tangerang yang terlibat dalam praktek itu.
Roni mengatakan terungkapnya praktek joki dalam proses sertifikasi bagi pejabat tersebut setelah LKPP melakukan investigasi dengan menempatkan petugas untuk menyamar sebagai peserta. "Dan kami berhasil mengindentifikasi ada beberapa orang yang menggunakan joki," kata dia.