TEMPO.CO, Bekasi -Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dua orang pemandu lagu di Cikarang, Kabupaten Bekasi, diduga nyambi pengedar sabu.
Kedua wanita berinisial WA dan DT diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,37 gram.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Ajun Komisiaris Besar Luthfie Sulistiawan mengatakan, polisi menangkap lebih dulu WA di indekosnya kawasan Perumahan Meadow Green, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
WA dibuntuti polisi setelah pulang kerja menjadi pemandu lagi di sebuah tempat hiburan Kawasan Ruko Thamrin, Cikarang Selatan. Dari tangan WA, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram yang disimpan dalam bungkus permen.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa WA sering memperjual belikan narkoba di salah satu tempat karaoke," kata Luthfie di Cikarang, Jumat, 27 September 2019.
Kepada polisi, WA menyebut bahwa barang haram tersebut didapatkan dari kawannya sesama pemandu lagi, DT. Sejam kemudian, DT berhasil ditangkap di Jalan Raya Niaga Raya, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara bersama teman prianya, yakni SA.
"Dari penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.16 gram yang disimpan di dalam bungkus permen di dalam kotak rokok," kata dia.
Ketiga tersangka kasus sabu itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.