TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dua mahasiswa yang menjadi tersangka kerusuhan 23 - 24 September 2019 pasca demonstrasi akbar di depan Gedung DPR.
Kedua mahasiswa itu adalah Hatif Adlirrahman asal UNPAD dan Ahmad Nabil Bintang asal UIN Jakarta.
"Ya tersangka, tapi kami pulangkan ke keluarga. Udah SP3 jatuhnya, pembinaan," kata Kanit 4 Subresmob Ajun Komisaris Rovan di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Rovan tak merinci alasan pembebasan kepada keduanya. Ia hanya mengatakan pembebasan dilakukan karena keduanya sudah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya dan masih dalam usia produktif.
Adapun kasus yang menjerat kedua mahasiswa itu, antara lain mengambil barang milik polisi berupa tameng yang dilakukan oleh Hatif dan mencaci polisi lewat HT yang dilakukan oleh Ahmad.
Khusus untuk Ahmad, polisi juga memeriksa soal dana sebesar Rp 10 juta yang ia terima dari Ananda Badudu. Ahmad menerima uang dari Ananda untuk membeli logistik para demonstran. Ia mengaku uang tersebut sudah habis dibelanjakan.
Belakang, polisi melakukan pengusutan pemberian uang itu yang berbuntut pemanggilan Ananda ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Saat diperiksa di Resmob, Ahmad dan Hatif mengaku bertemu Ananda dan sempat mengobrol. Atas dasar pertemuan itu, mereka berdua membantah pernyataan Ananda yang menyebut banyak mahasiswa ditahan dan diperiksa tanpa pendampingan hukum.
Kedua mahasiswa peserta demonstrasi akbar tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya oleh polisi sore tadi, usai memberikan keterangan kepada wartawan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan keduanya merupakan mahasiswa terakhir yang masih ditahan di Resmob.