Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Massa Mujahid 212 Desak Polisi Usut Hoax Ambulans DKI Bawa Batu

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kondisi kaca mobil ambulans yang diduga membawa batu serta bensin saat peristiwa kerusuhan antara pelajar dengan kepolisian di Gardu Tol Pejompongan, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis dinihari, 26 September 2019. Polda Metro Jaya akhirnya mengklarifikasi informasi tentang mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia yang diduga membawa batu serta bensin di sekitar lokasi demonstrasi.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kondisi kaca mobil ambulans yang diduga membawa batu serta bensin saat peristiwa kerusuhan antara pelajar dengan kepolisian di Gardu Tol Pejompongan, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis dinihari, 26 September 2019. Polda Metro Jaya akhirnya mengklarifikasi informasi tentang mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia yang diduga membawa batu serta bensin di sekitar lokasi demonstrasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Massa aksi Mujahid 212 menutut agar polisi mengusut tuntas kasus penyebaran berita bohong ambulans DKI yang dituding mengangkut batu dan bensin Kamis kemarin. Menurut mereka, penyebaran berita bohong oleh akun @TMCPoldaMetro dan @dennysiregar7 di dunia maya itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ini hoax, melanggar UU ITE," ujar Edi Mulyadi, orator massa dari mobil komando, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu 28 September 2019.

Selain itu, kata Edi, informasi ambulans yang mengangkut baru itu juga sudah menyebarkan fitnah dan kebencian. Dia mengecam tindakan kepolisian yang menyergap ambulans saat kerusuhan itu.

Menurut Edi, ambulans dan tim medis tidak dibenarkan untuk diserang, bahkan dalam perang sekali pun. "Saat perang pun tim medis tidak boleh diserang sedangkan ini ditangkap lalu di fitnah," ujarnya.

Tudingan ambulans DKI membawa batu dan bensin awalnya disebarkan penggiat media sosial Denny Siregar melalui akun twitternya @dennysiregar7 pada Kamis dini hari. Denny mengunggah sebuah video penggerebekan aparat polisi terhadap ambulans dengan logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Hasil pantauan malam ini.. Ambulans pembawa batu ketangkep pake logo @DKI Jakarta," tulis Denny melalui akun Twitter @dennysiregar7.

Beberapa menit setelah cuitan Denny itu, @TMCPoldaMetro mencuit, "Polri mengamankan 5 kendaraan ambulans Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk mengangkut batu dan bensin yang diduga untuk molotov di Pejompongan."

Belakangan kedua cuitan beserta video itu pun dihapus. Polisi membantah adanya penyebaran berita hoaks. Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris besar Argo Yuwono menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa saat itu anggota Brimob sedang mengejar pelaku kerusuhan yang berlari masuk ke dalam ambulans. Argo menyatakan bahwa pelaku kerusuhan itu berpura-pura sakit demi menghindar dari kejaran petugas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu dia juga menyatakan bahwa pelaku kerusuhan tersebut membawa batu dan bom molotov di sebuah kotak ke dalam ambulans. Ketiga pelaku kerusuhan pun telah ditangkap oleh polisi.

Argo juga menyatakan bahwa polisi sempat menahan enam ambulans, satu milik Pemprov DKI dan lima lainnya milik Palang Merah Indonesia. Namun dia tak menjelaskan di ambulans mana polisi menemukan batu dan bom molotov tersebut.

Denny juga membantah dituding menyebarkan berita hoaks. Sempat menghilang, Denny akhirnya mengunggah bantahanya di akun Facebook.

"Bedakan antara polisi bilang "salah paham" dengan hoaks. Hoaks itu berita bohong. Sedangkan salah paham itu, kejadiannya betul, tapi ternyata ada salah penafsiran....," ujarnya.

"Yang wajib minta maaf, ya Polisi. Bukan media-media termasuk media sosial. Kita kan memberitakan apa adanya, sesuai laporan dilapangan. Ya sudah. Demi menjaga marwah Pemprov DKI dan PMI, saya minta maaf dan take down beritanya."

Gubernur Anies Baswedan pun memastikan tak ada batu dan bensin atau pun bom molotov yang ditemukan di ambulans DKI Jakarta. Hal itu dinyatakan Anies pasca bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Balai Kota Jumat kemarin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Pasukan Israel Halangi Konvoi Evakuasi Medis dan Telanjangi Paramedis

29 hari lalu

Pasukan Israel Halangi Konvoi Evakuasi Medis dan Telanjangi Paramedis

PBB melaporkan insiden pasukan Israel menghalangi konvoi evakuasi medis di Khan Younis dan memaksa paramedis membuka baju mereka.


AS Serukan Penyelidikan Pembunuhan Bocah Palestina Hind Rajab oleh Israel

44 hari lalu

Hind Rajab ditunjukkan dalam foto yang dibagikan oleh Bulan Sabit Merah Palestina. cbsnews.com
AS Serukan Penyelidikan Pembunuhan Bocah Palestina Hind Rajab oleh Israel

Pemerintah Amerika Serikat menyerukan penyelidikan atas kematian Hind Rajab, bocah Palestina berusia 6 tahun yang sengaja ditembak oleh Israel


WHO Beberkan Bukti Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan di Gaza

48 hari lalu

Dokter Palestina Said Abdulrahman Marouf memeriksa pasien di Rumah Sakit Abu Yousef Al-Najjar di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 2 Februari 2024. Said Abdulrahman mengaku ditahan serta disiksa oleh tentara Israel selama 45 hari hingga akhirnya dibebaskan pada 1 Februari 2024. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
WHO Beberkan Bukti Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan di Gaza

Serangan Israel telah berdampak pada 98 fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit yang tidak berfungsi dan mobil ambulan yang rusak.