TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal memberi sanksi enam industri yang diduga kuat bikin polusi udara Jakarta.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, mengatakan pemberian sanksi tersebut bakal menambah jumlah industri yang dijatuhkan hukuman karena mencemari atau memicu polusi udara.
Keenam industri tersebut tersebar di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. "Enam industri yang diduga mencemari udara ini merupakan industri besar," kata Agung saat ditemui di kantornya pada Selasa, 24 September 2019. "Mereka bakal dijatuhkan sanksi paksaan (memperbaiki cerobong)."
Agung menuturkan sebelumnya DLH telah menjatuhkan sanksi kepada 77 industri karena tidak mengelola sisa pembakaran mereka hingga mencemari udara. Adapun di DKI ada 114 industri dari skala kecil hingga besar yang mempunyai 1225 cerobong.
Menurut Agung, DLH telah menemukan bukti awal untuk menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan tersebut. Tahun ini, DLH menargetkan inspeksi mendadak kepada 90 industri yang diduga melakukan pencemaran udara. "Enam perusahaan itu diduga melanggar aspek teknis maupun baku mutu hingga mencemari udara."
Pada 8 Agustus lalu, DLH telah menjatuhkan sanksi paksaan kepada tiga perusahaan di kawasan Jakarta Timur, karena mencemari udara lewat cerobong mereka. Ketiga perusahaan itu adalah PT. Mahkota Indonesia, PT Indonesia Acid Industry dan PT. Hong Xin Steel.
Agung menuturkan instansinya bakal gencar untuk menggelar Inspeksi mendadak untuk memperbaiki kualitas lingkungan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. "Kami akan berikan sanksi pencabutan izin jika sanksi paksaan yang kami berikan tidak dilaksanakan untuk memperbaiki cerobong dan gas buangnya," kata dia terkait beleid mengatasi polusi udara tersebut.